12 Kg Sabu yang Digagalkan di Soetta Diduga Akan Diedarkan ke Bali-NTB

PERISTIWA452 Dilihat

JAKARTA – Dua Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial MA (28) dan SU (29) diamankan usai mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 12 Kg yang disembunyikan di dalam 800 mangkuk stainless steel. Narkoba tersebut direncanakan diedarkan di tempat wisata di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

“(Diedarkan) di tempat-tempat yang membutuhkan, di sana tempat wisata ya, dari Bali, NTB juga ada, rencananya di sana disebar,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (30/5/2023).

Gatot mengatakan, pengedar narkoba tersebut merupakan jaringan internasional dari Malaysia. Mereka pun mengedarkan di Indonesia karena banyaknya pengguna narkoba jenis sabu.

“Kenapa lewat Indonesia, memang Indonesia ini menjadi surganya ya masih banyak yang konsumsi narkoba jenis sabu,” kata dia.

“Ini jadi warning buat kita semuanya bahwa mereka berusaha untuk memasukkan narkoba dari segala cara baik bandara internasional, laut, mungkin lewat perbatasan di Indonesia,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan berdasarkan pengakuan, bahwa 2 pelaku sudah dua kali beraksi. Kedua pelaku tersebut dijanjikan upah ratusan juta bila berhasil mengirimkan paket berisi 12 kg sabu tersebut.

“Artinya 2 tersangka yang diamankan di Praya, NTB, sudah dua kali dengan menerima upah dari pengendali, kalau ini sampai berhasil akan menerima sampai ratusan juta rupiah,” kata Hengki.

Hengki mengatakan bahwa penyelundupan narkoba bisa melalui pelabuhan-pelabuhan kecil yang sulit diawasi. Namun pihaknya akan melakukan pemantauan ketat agar tidak ada narkoba yang berhasil diselundupkan.

“Tapi perlu diketahui masyarakat apapun namanya penyalahgunaan peredaraan gelap narkotika ancamannya sangat tinggi, ada juga yang melalui pelabuhan-pelabuhan tikus yang tidak terawasi oleh kita,” ungkapnya.

Digagalkan di Bandara Soetta

Sebelumnya, ada dua pelaku Warga Negara Indonesia berinisial MA (28) dan SU (29) diamankan dari penggagalan penyelundupan narkoba tersebut. Dari tangan pelaku, turut diamankan 800 mangkuk stainless steel yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba tersebut.

Penangkapan pelaku diawali dari barang kiriman asal Malaysia dengan tujuan penerima berinisial RS di Praya, Lombok Tengah, yang dituliskan sebagai peralatan masak. Berdasarkan keterangan tersangka, RS merupakan nama palsu dan mereka diperintah oleh pengendali berinisial J.

“Kasus ini awalnya bermula dengan pendalaman informasi terhadap barang kiriman dengan kode AWB sekian-sekian berasal dari Malaysia tujuan penerima RS. Alamatnya di Praya, Lombok Tengah. Diberitahukan di dalam dokumen sebagai cooking utensil, peralatan memasak,” sebut Gatot, Selasa (30/5).

Sumber: detik.com

Komentar