Tanggapan Chandra Abdul Ghani Soal Pencari Suaka Rohingya

BERITA576 Dilihat

DUMAI – Rabu (03/1/2024) pagi, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Dumai menerima penyerahan, diduga 11 pencari suaka Rohingya, dari Polsek Medang Kampai. Tengah harinya, sekitar pukul 14.00 WIB, kembali kantor Imigrasi Dumai menerima penyerahan, diduga 1 orang lagi pencari suaka Rohingnya dari personil Polsek Medang Kampai.

Tak berapa lama, pukul 15.00 WIB, pihak Mabes Polairud juga datang menyerahkan 5 orang, lagi-lagi diduga pengungsi Rohingya, ke kantor yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur tersebut. Sehingga total 17 pencari suaka Rohingnya berada dalam pengawasan pihak Imigrasi Dumai.

Berdasar konfirmasi ke Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, SAP, awal mula temuan para pencari suaka tersebut bermula, saat personil Polsek Medang Kampai mendapat laporan dari warga masyarakat Kelurahan Pelintung Selasa (2/1/2024) malam, adanya sekelompok orang pencari suaka datang meminta makan di 2 lokasi berbeda. Di lokasi pertama ada 3 orang dan di lokasi kedua 7 orang dewasa dan 1 balita.

Menurut Kasi Intelijen Imigrasi Dianta Sinuraya lewat Kasubsi nya, Ryanda Pratama, berkata bahwa selama di ruang penampungan sementara (detensi) kantor Imigrasi Dumai, 17 orang pencari suaka tersebut di sediakan kebutuhan makan minum nya, 3 kali sehari.

“Mereka dipisahkan ruang laki-laki dan perempuan. Ruangan ukuran 3×4 Mtr. Ada kamar mandi dan toilet. Untuk tidur disediakan tikar dan kasur,” jelas Ryanda Pratama tentang pelayanan kemanusiaan yang disediakan imigrasi Dumai.

Selama menunggu kedatangan petugas UNHCR Pekanbaru, 17 pengungsi tersebut di pantau 24 jam, baik pengawasan langsung secara fisik maupun lewat CCTV.
Pagi hingga sore mereka di beri kebebasan keluar dari sel penampungan namun tidak boleh keluar dari ruangan kantor.

“Besok (Jumat,5/1) penterjemah dan petugas Satgas UNHCR Pekanbaru akan tiba di sini. Setelah semua pencari suaka tersebut diserahkan, selanjutnya mereka 17 orang tersebut jadi kewenangan UNHCR,” pungkas Ryan.

Informasi dari beberapa sumber, ketibaan para pencari suaka tersebut di Dumai karena di turunkan dari mobil, diduga jenis minibus, di jalan lintas Dumai-Pakning. Bahkan ada informasi, mereka diturunkan dari mobil karena sempat terlibat kejar-kejaran dengan petugas AL yang telah membuntuti mereka.

Info sementara, mereka datang dari Pekanbaru. Sebelumnya mereka berasal dari kamp pengungsian Aceh. Tujuan akhir mereka adalah negara Malaysia.

Adapun identitas sementara 11 dari 17 orang pencari suaka tersebut, berdasar komunikasi pihak Polsek Medang Kampai, dengan menggunakan Google Translate adalah sebagai berikut:

1. Muhammad Saiful (17th)
2. Muhammad Faruf (20Th)
3. Muhammad Jalil (15Th)
4. Muhammad Roki (19Th)
5. Muhammad Qorim (22Th)
6. Muhammad Habiburrahman (15Th)
7. Muhammad Abbas (28Th)
8. Habiyatu, Pr (16Th)
9. Nurqolimah, Pr (18Th)
10. Verudus, Pr (16Th)
11. Hasmabibi, Pr (3Th)

Disebut informasi identitas dan kronologis sementara karena menunggu informasi pasti dari penterjemah UNHCR Pekanbaru.

Menyikapi kedatangan pencari suaka asal Rohingnya tersebut di Kota Dumai, Ketua Harian Forum Pembauran Kebangsaan-Lembaga Kerukunan Keluarga Masyarakat Dumai (FPK-LKKMD) Chandra Abdul Ghani segera merespon dengan mendatangi pihak Imigrasi Dumai dan menanyakan langsung tentang keberadaan mereka, Kamis (3/1/2024). Ia juga berkoordinasi langsung ke perwakilan UNHCR Riau, saudara Erik.

“FPK-LKKMD menolak dengan tegas keberadaan para pencari suaka tersebut, karena dikhawatirkan akan menimbulkan polemik dan dampak negatif di tengah-tengah masyarakat Dumai. Saat ini, masyarakat Dumai yang berbilang kaum, terdiri dari 18 organisasi kesukuan, menginginkan suasana yang kondusif tetap terjaga. Ditambah lagi dengan tendensi politik yang meninggi jelang pemilu 2024 nantinya,” terang Chandra Abdul Ghani pada Jurnalis, Kamis (4/1) malam.

Menurutnya, FPK-LKKMD sebagai organisasi induk yang membawahi 20 organisasi kesukuan dan paguyuban di Dumai, menggesa agar Pemerintah mengambil sikap tegas terhadap para pencari suaka tersebut. Keabsahan mereka sebagai pencari suaka harus dipertanyakan Pemerintah.

Ditambah lagi adanya indikasi 17 imigran gelap tersebut diperdagangkan atau korban Human Trafficking (Tindak Pidana Perdagangan Orang/TPPO) oleh oknum tak bertanggung jawab, untuk diberangkatkan ke negeri jiran Malaysia. Sangat jelas, hal tersebut sebuah tindakan kriminal dan tidak selaras dengan Perpres No.125 Tahun 2016, tentang peraturan penanganan pengungsi.

“Demi keamanan dan kondusifnya Kota Idaman, sebaiknya mereka di kembalikan ke tempat penampungan awal di Aceh, dan di deportasi ke negara asal mereka,” pungkas pria yang biasa disapa Ichan ini.(Es)

Komentar