Tahun 2024 Sejumlah Ruas Tol yang Dikelola Hutama Karya Akan Memasuki Penyesuaian Tarif

BERITA279 Dilihat

JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia telah mengembangkan jaringan tol sejak tahun 1978 dalam rangka mendukung konektivitas dan mobilitas masyarakat.

Jalan tol menjadi tulang punggung sistem transportasi, memperpendek waktu perjalanan dan mendorong perkembangan sektor ekonomi di berbagai wilayah yang saat ini telah terbangunsepanjang lebih dari 2.000 Km dan akan terus bertambah lagi setiap tahunnya.

Demi menjaga keberlanjutan tol dan mengoptimalkan layanan dan pemeliharaan infrastruktur jalan tol maka akan dilakukan penyesuaian tarif.

Penyesuaian tarif ini merupakan strategi kritis untuk menjaga keseimbangan antara pembiayaan operasional, pemeliharaan kualitas jalan tol, dan keberlanjutan investasi di sektortransportasi.

Dengan demikian, penyesuaian tarif jalan tol tidak hanya memastikan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan, tetapi juga berperan dalam mendukungpembangunan berkelanjutan dan pertumbuhan ekonomi.

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menyampaikan bahwa penyesuaian tarif inimemang sudah seharusnya dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pasal 48 ayat(3) dan (4) Undang-Undang (UU) No 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38/2004tentang Jalan.

Utamanya pada Tol yang belum pernah dilakukan penyesuaian tarif seperti TolTerbanggi Besar – Kayu Agung dan Tol Pekanbaru – Dumai.

“Sebenarnya memang penyesuaian tarif ini merupakan hak dari Badan Usaha Jalan Tol(BUJT) mengingat harga inflasi yang berdampak pada kenaikan harga-harga dari tahun ketahun juga pastinya mempengaruhi harga maintenance dari jalan tol, sehingga kenaikan 2(dua) tahun sekali nampaknya dirasa cukup,” ujar Agus Pambagio

Terlebih lagi, penyesuaian tarif juga merupakanperjanjian pemerintah dengan investor untuk melihat nilai keekonomian jalan tol tersebut,” tambahnya.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomomengatakan bahwa sesuai regulasi, terdapat 4 (empat) ruas tol kelolaan Hutama Karya yangrencananya akan disesuaikan tarif di tahun 2024 ini.

Diantaranya yaitu Tol Terbanggi Besar –Pematang Panggang – Kayu Agung, Tol Palembang – Indralaya, Tol Pekanbaru – Dumai &Tol Sigli – Banda Aceh.

“Secara kualitas, ruas-ruas tersebut sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penyesuaian tarifdan diharapkan dapat mendapatkan perizinan mengingat penyesuaian tarif itu cukup krusialuntuk menjaga kelangsungan jalan tol dan menciptakan iklim investasi jalan tol yangkondusif, sehingga kami berharap dapat terlaksana sesuai target,“ tambahnya.

Lebih lanjut, Tjahjo menyampaikan Hutama Karya berkomitmen untuk terus meningkatkanpelayanan dan memastikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di jalan tol yangdikelola.

“Sebelum jalan tol diizinkan untuk dilakukan penyesuaian tarif, dilakukan penilaian danpengujian terlebih dahulu. Selain itu, pada saat pelaksanaannya juga masih harus melihatkondisi dan situasi terkini, jika ada special case seperti sebelumnya ada pandemi,penyesuaian tarif juga harus ditunda terlebih dahulu,” pungkas Tjahjo.

Tak hanya itu, beberapa ruas-ruas yang baru yang dioperasikan tahun 2023 lalu oleh HutamaKarya, seperti Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 5 & 6 (Blang Bintang – Baitussalam), Tol Binjai– Langsa Seksi 2 (Stabat – Kuala Bingai), Tol Indralaya – Prabumulih & Tol Indrapura –Lima Puluh juga masih dioperasikan tanpa tarif atau belum berbayar.

Ruas yang paling lama beroperasi tanpa tarif saat ini yaitu Tol Sibanceh Seksi 5 & 6 sejak bulan Juni2023 atau telah lebih dari 7 bulan dioperasikan tanpa tarif.

“Harapannya dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dimana selama beroperasitanpa tarif, operasional maupun pemeliharaan jalan tol tetap berjalan meskipun masih belum mendapatkan profit dan untuk pendanaannya masih dari internal perusahaan. Semoga SKPenetapan Golongan Tarif Kendaraan dapat segera dikeluarkan dan tarifnya dapat segeraberlaku,” tutup Tjahjo Purnomo, EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya.

Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengantata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.

Berkendara dengan kecepatan minimum 60km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalamkeadaan darurat.

Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekatapabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yangada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre masing-masing ruas tol.(kabarBUMN)

Komentar