DUMAI – Berdasarkan surat keputusan kementerian keuangan RI Nomor 65/KM.4/WBC.03/2024, telah ditetapkan sebagai Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dan keputusan kementrian
PT DBPA
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.