Perhatian Bagi Perusahaan dan BUMN, Pikir Dua Kali Beri CSR Kepada Pemko Dumai

BERITA1213 Dilihat

DUMAI – Temuan mengejutkan didapat Jurnalis saat konfirmasi kepada Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Dumai.

Konfirmasi terkait hilangnya pagar logam sepanjang median jalan Sudirman dan jalan Sultan Syarif Kasim.

Diketahui pagar tersebut telah hilang beberapa bulan lalu. Pagar merupakan CSR dari beberapa perusahaan dan BUMN yang beroperasi di Dumai.

Saat ini yang tinggal di sepanjang median jalan hanya bekas tapak pondasi pagar. Pagar telah raib dari posisinya.

“Ya Bang. Pagar itu merupakan CSR dari perusahaan dan BUMN di Dumai,” kata seorang pejabat di BPKAD, di konfirmasi.

Diakuinya, pagar telah hilang di curi. Bahkan pagar median jalan Sudirman di depan Mako Polres Dumai ikut raib, tak diketahui kemana rimbanya. Seolah si pencuri menantang penegak hukum dan Pemko Dumai.

“Pagar hilang dicuri. Tapi kita tak bisa melapor ke polisi, karena tak tercatat sebagai aset. Saat serah terima CSR pagar dari perusahaan dan BUMN, pagar tidak kita inventarisasi sebagai aset. Jadi, tidak ada bukti kepemilikan ketika kepolisian meminta pembuktian bahwa pagar telah jadi milik atau aset Pemko,” tutup narasumber.

Terkait jawaban narasumber tersebut, Jurnalis kemudian meminta tanggapan seorang Humas salah satu perusahaan, yang telah berpartisipasi dalam hibah CSR pagar median jalan tersebut, dengan menunjukkan screenshot percakapan antara Jurnalis dan Pak Kabid.

Si Humas, menilai jawaban pejabat di lingkungan BPKAD Pemko Dumai tersebut terkesan seolah-olah kinerja OPD tak bertanggungjawab dan tak becus.

“Kalau kami tau dahulu bahwa CSR yang kami beri kepada Pemko ternyata tak bisa dipertanggungjawabkan, kami mungkin berpikir dua kali ketika akan memberi CSR,” kata seorang narasumber dari salah satu pihak yang telah berikan CSR pagar logam median jalan tersebut.

Menurutnya, dengan tidak dilakukannya inventarisasi penerimaan CSR dari para pihak, berarti hibah atau CSR tersebut bukan lah milik Pemko atau milik pemberi.

Dengan kata lain, awal mulanya CSR milik dari si pemberi, kemudian CSR diterima Pemko Dumai. Tapi CSR tak dimasukkan sebagai aset. Ketika CSR hilang, kepolisian yang akan menerima pengaduan Pemko, pasti meminta bukti kepemilikan agar terpenuhi unsur siapa yang dirugikan. Jika tak ada pihak yang dirugikan, kepolisian tidak bisa menetapkan tersangka.

“Hal ini akan kami bicarakan kepada Tim Manajemen perusahaan. Ini jadi masukan bagus dari Abang Wartawan,”, kata si narasumber.

“Kami akan berpikir dua kali berikan CSR kepada Pemko,” tutup narasumber.(Es)

Komentar