Organisasi Senama Layangkan Surat, Ketua PORBBI: ini Merupakan Penghinaan

BERITA657 Dilihat

DUMAI – Terkait dengan dilayangkan surat Persatuan Olahraga Buru Babi Indonesia (PORBBI) Dumai – Riau, Nomor: 01/Pemberitahuan-PORBBI/Dumai/12/2023, tertanggal 2 Desember 2023, yang ditandatangi Ketua Dedet Baitullah, hal ini menuai tanda tanya.

Pasalnya, surat tersebut sterilisasi lokasi buru Alek di Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan ditujukan kepada Ketua Rahmad Dani (seharusnya Rahmad Dany, red), belum diketahui motif, tujuan dan maksud isi surat itu.

PORBBI Kota Dumai yang diketuai Rahmad Dany, diketahui pada Sabtu (18/11/2023) lalu, sudah menggelar pelantikan beserta jajaran pengurus lainnya dan menggelar kegiatan Buru Alek PORBBI Kota Dumai Season I.

Terkait munculnya acara Buru Alek yang diketuai Dedet Baitullah dan Sekretaris Yuska, apalagi dengan dilayangkan surat pemberitahuan ini, membuat gerah para pengurus PORBBI Kota Dumai dibawah komando Rahmad Dany.

Disampaikan Ketua PORBBI Kota Dumai melalui Sekretaris Edriwan, bahwa surat yang dilayangkan kepada Ketua Rahmad Dany ini merupakan dugaan upaya penghinaan.

“Surat ini baru beberapa yang hari lalu, saya terima dari Ketua Rahmad Dany. Hal ini sempat menuai protes dari beberapa pengurus terkait adanya upaya intervensi kepada PORBBI Kota Dumai dibawah komando Rahmad Dany,” kata Edriwan dihadapan beberapa awak media, Kamis (7/12/2023) disalah satu kedai kopi Jalan Merdeka Dumai.

Disampaikan Edriwan, dirinya sudah berupaya menghubungi Yuska, yang mengatasnamakan Sekretaris PORBBI Dumai – Riau, hari ini Kamis (7/12/2023), namun belum ada klarifikasi terkait layangan surat tersebut.

Terkait adanya bahasa menghimbau kepada seluruh jajaran pengurus PORBBI Kota Dumai dibawah komando Rahmad Dany, Edriwan menilai adanya kalimat perintah dan hal ini disebut dugaan upaya penghinaan.

“Ingat, PORBBI Kota Dumai dibawah komando Rahmad Dany ini berdiri sendiri dan kami punya legalitas sebuah pendirian organisasi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI,” tegasnya mewakili Ketua PORBBI Kota Dumai Rahmad Dany ini menyampaikan.

Selanjutnya, atas nama PORBBI Kota Dumai dengan Nomor AHU-001059.AH.01.07.Tahun 2023, ditegaskan Edriwan bahwa ini merupakan pengesahan sebuah perkumpulan.

“Saya mewakili atas nama pengurus, menyatakan bahwa kegiatan Buru Alek yang digelar pada tanggal 17 Desember 2023 ini, bukan kegiatan PORBBI Kota Dumai dibawah komando Rahmad Dany. Mohon maaf, jika ada yang mengatasnamakan PORBBI Kota Dumai, kami atas nama pengurus tidak bertanggungjawab,” tukas Edriwan menegaskan.

Terkait dengan beredarnya undangan Buru Alek atas nama PORBBI Kota Dumai versi Dedet Baitullah, atas persetujuan ketua beserta pengurus dibawah komando Rahmad Dany, menghimbau kepada pihak pemerintah dan instansi terkait yang berwenang untuk mempertanyakan legalitas organisasi.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan lakukan koordinasikan terkait pemakaian nama yang sama dengan pihak Notaris. Semoga ada pencerahan dan tidak ada saling menyakiti,” pungkasnya dan diaminkan sebagian pengurus PORBBI Kota Dumai.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari Yuska. Edriwan juga menambahkan akan melakukan koordinasi dengan Ahmad Krinien yang mengklaim dirinya sebagai Ketua PORBBI Provinsi Riau dan menaungi PORBBI Kota Dumai dibawah komando Dedet Baitullah.rls

Komentar