PEKANBARU – Oknum polisi Bengkalis berinisial Bripka BA resmi menjadi tersangka terkait dugaan suap pengurusan kasus narkoba yang tengah bergulir di pengadilan.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal saat dikonfirmasi, Senin, membenarkan dan kini pihaknya masih memproses perkara tersebut.
“Sudah tersangka. Prinsipnya siapapun yang melanggar kode etik profesi akan ditindak tegas,” sebut Iqbal kepada awak media.
Senada, Kabid Propam Polda Riau Kombes Johannes Setiawan menegaskan bahwa pihaknya akan memproses Bripka BA yang merupakan personel Polres Bengkalis sesuai aturan yang berlaku.
“Proses sesuai dengan prosedur yang ada. Nanti akan ditindaklanjuti dengan tindak pidana apa yang dilakukannya. Statusnya sudah tersangka, kode etik dan pidana,” tuturnya.
Saat ini Bripka BA ditahan di penjara khusus atau Patsus Polda Riau. Terkait uang yang diduga diterima oleh Bripka BA untuk mengurus kasus narkoba yang ditangani istrinya Jaksa SH, Kombes Setiawan menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Kalau soal penerimaan uang belum bisa disimpulkan, masih pemeriksaan. Nanti ada sidang, setelah itu baru bisa ditentukan dia bersalah atau tidak,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, kasus ini mencuat bermula saat oknum jaksa SH diamankan oleh tim Kejati Riau untuk dimintai keterangan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan menilap uang milyaran rupiah atas perkara narkoba yang bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Bripka BA yang terseret kasus ini diduga telah melanggar kode etik oleh Tim Propam Polda Riau dan Polres Bengkalis sesuai perpol No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sumber: antarariau
Komentar