Masyarakat Bisa Lapor ke Bawaslu Kalau ada Pencaftaran Bacaleg Mencurigakan

POLITIK435 Dilihat

SELAT PANJANG – Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) anggota DPRD di Kabupaten Kepulauan Meranti telah dimulai sejak 1 Mei dan akan berakhir pada 14 Mei 2023.

Jika dalam prosesnya ditemui kejanggalan dan tidak sesuai prosedur dengan aturan yang berlaku, masyarakat bisa memberikan tanggapan dan melaporkannya ke Bawaslu.

“Selain pengawasan yang kita lakukan, masyarakat juga bisa membuat laporan kepada Panwascam atau ke kita Bawaslu (terkait temuan itu),” kata Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal kepada ANTARA, Rabu.

Dicontohkan Syamsurizal, temuan itu jika ada calon yang dilarang dalam undang-undang untuk mendaftar seperti mantan narapidana korupsi. Calon tersebut tentu harus wajib 5 tahun setelah bebas usai menjalani hukumannya, dan baru boleh mendaftar.

“Itu ada catatan ketentuannya jika ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif. Ataupun mantan narapidana lain juga bisa. Di situ kita akan pantau berkaitan dengan administrasinya,” ujarnya.

Sebagai langkah pengawasan, pihaknya telah menyurati partai politik terkait pendaftaran bacaleg. Mereka mengimbau parpol agar taat azas hukum dan berpedoman pada aturan yang mengatur tentang pendaftaran calon anggota DPRD.

“Memang saat ini masih ada kendala yang dialami oleh sejumlah parpol. Seperti aplikasi Silon itu mungkin masih ada yang error, sebab yang mengoperasikannya dari pusat bukan dari daerah. Meski begitu, kita tetap melakukan pengawasan,” sebut Syamsurizal.

Tak hanya parpol, ia juga meminta pihak KPU memperlakukan secara sama dan profesional terhadap semua partai politik yang ingin mendaftarkan bacalegnya.

“Kita mengawasi bukan hanya saat pendaftaran, namun proses verifikasi pemberkasan oleh KPU kita akan juga lakukan pencermatan. Untuk itu, kami minta KPU melayani peserta pemilu dengan ramah dan profesional,” tutur Syamsurizal.

Sumber: Antarariau

Komentar