JAKARTA – Kantor Staf Presiden (KSP) meminta tak ada spekulasi di balik penetapan Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. KSP menegaskan kasus yang menjerat Plate tak terkait politik.
“Yang terjadi tidak ada sangkut pautnya dengan politik. Ini murni proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Tidak perlu banyak berspekulasi,” kata Deputi V KSP, Jaleswari Pramodwardhani, kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Jaleswari menghormati proses hukum kasus korupsi proyek BTS. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Kejagung.
“Pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan memercayakan profesionalitas aparat penegak hukum dalam bekerja.
Kita serahkan pada proses hukum,” ujar Jaleswari.
Jaleswari juga menyatakan kasus yang menjerat Plate ini bukan sesuatu yang diharapkan. Dia lantas mengingatkan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar para pembantunya berhati-hati.
“Tentu yang terjadi bukan hal yang kita harapkan bersama. Pada banyak kesempatan presiden telah mengingatkan untuk kerja yang benar dan hati-hati,” ujar Jaleswari.
Kasus korupsi yang menjerat Plate ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh kami telah menyampaikan kepada pak jaksa agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).
Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.
Sumber: detik.com
Komentar