Konsultasi Publik 1 KLHS RDTR Sungai Sembilan Tahap Dua

BERITA157 Dilihat

DUMAI – Kota Dumai sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) sekaligus sebagai Pusat Kegiatan Strategis Negara (PKSN) menyebabkan kota ini merupakan titik fokus dari berbagai upaya Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Bermaksud menjaring aspirasi dan masukan tentang isu-isu strategis dan Kebijakan, Rencana atau Program (KRP) berdampak negatif bagi lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Pemko Dumai adakan konsultasi publik 1 (pertama) “Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTR) Sungai Sembilan Tahap 2 (dua) Kota Dumai Tahun 2024”, di ruang rapat Wan Dahlan Ibrahim, Selasa (1/10/2024).

Lewat konsultasi publik diharapkan ada masukan, saran dan penilaian terkait isu-isu strategis prioritas yang dibuat berdasarkan hasil sintesis tim Pokja KLHS RDTR Kecamatan Sungai Sembilan.

Sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2019 yang menegaskan Dumai sebagai Kota Industri, hal ini menjadi pemicu pengembangan ekonomi di Kota Dumai secara keseluruhan. Kondisi ini membuat Kota Dumai perlu didukung oleh sarana pelayanan yang memadai sehingga mampu mengakomodasi kegiatan penduduknya sebagai pusat kegiatan berskala nasional. Oleh karena itu, perlu adanya perhatian lebih dari pemangku kepentingan di tingkat Pemerintah terhadap pengembangan Kota Dumai.

Disisi lain, potensi investasi yang tinggi di bidang perkebunan, industri, pemukiman, perdagangan, pertambangan, bisa saja akan terhambat apabila ada isu lingkungan. Selain itu, ada beberapa isu yang perlu menjadi perhatian dalam meningkatkan pengembangan di Kota Dumai diantaranya adalah kurangnya pelayanan infrastruktur dasar, seperti jaringan air bersih, persampahan, dan sanitasi. Isu lainnya yakni banjir akibat hujan maupun pasang air laut, kebakaran hutan dan lahan, lahan gambut serta terbatasnya pemanfaatan lahan budidaya, sehingga memerlukan strategi pengembangan yang komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai tantangan.

Untuk itulah, maka sangat diperlukan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi.

Penyusunan KLHS RDTR bertujuan memastikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah terintegrasi di dalam KRP RDTR ini, sehingga, pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam dan kualitas hidup lingkungan tetap terjaga untuk generasi pada masa mendatang di wilayah perencanaan tersebut. RDTR juga diharapkan dapat mendukung percepatan pelaksanaan berusaha, sehingga pada akhirnya akan mendorong transformasi dan akselerasi pembangunan.

“Oleh Karena itu, marilah bersama- sama kita sukseskan rangkaian acara Konsultasi Publik I Penyusunan KLHS RDTR Sungai Sembilan Tahap II ini, agar dihasilkan output berupa suatu dokumen telaah yang disertai dengan berbagai rekomendasi untuk penyempurnaan KRP RDTR Sungai Sembilan Tahap II”, ucap Pjs Walikota Dumai Teuku Raja Fahsul Falah diwakili Asisten 2 Setdako Syahrinaldi.

Turut hadir dalam rapat tim dari Pusat Studi Sosial Asia Tenggara (PSSAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diketuai Dr. Lutfi Mutuali sebagai narasumber, Kadis Tata Ruang Farid Mufarizal, ST., M.Ip., Kadis Lingkungan Hidup Agus Gunawan, S.Sos., OPD terkait, perwakilan Bappeda, Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau dan instansi vertikal terkait lainnya.(Es)

Komentar