Gondol Motor Warga Lubuk Gaung, Pelaku Penggelapan Dibekuk Polsek Sungai Sembilan

Gondol Motor Warga Lubuk Gaung, Pelaku Penggelapan Dibekuk Polsek Sungai Sembilan
dok Istimewa

DUMAI – Jajaran Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy. Perkara tersebut dilaporkan pada pertengahan Januari 2026 dan pelaku berhasil diamankan beberapa hari kemudian di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H melalui Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Afriadi menyampaikan bahwa laporan diterima pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB dari seorang warga bernama Sulastri (21), yang berdomisili di Kelurahan Batu Teritip.

Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa bermula pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman korban di Jalan Sidodadi, Kelurahan Lubuk Gaung. Saat itu, seorang pria berinisial WR (42), warga Kabupaten Ogan Ilir, datang meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok dan keperluan lainnya.

Namun hingga siang hari, pelaku tak kunjung kembali. Merasa curiga, korban memberitahukan kejadian tersebut kepada ayahnya, Sudariyanto. Hingga laporan resmi dibuat, sepeda motor tersebut belum dikembalikan, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp14.952.000.

Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim operasional Polsek Sungai Sembilan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ahmad Harapan Tambak, S.H bergerak melakukan penangkapan pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Wisma Inayah Syariah, Jalan Sudirman, Palembang. Dalam operasi tersebut, polisi turut dibantu Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sepeda motor Scoopy warna hijau dengan nomor polisi BM 5612 HAA milik korban berada di area penginapan.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan fotokopi STNK kendaraan. Sementara dua orang saksi, yakni Sudariyanto dan Baktiar Ritonga, telah dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara.

“Pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan di Polsek Sungai Sembilan. Proses penyidikan dan pemberkasan terus berjalan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup IPTU Afriadi.***

#Polres Dumai

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index