Kasus Curanmor Terungkap, Polres Dumai Amankan Dua Tersangka Beserta Barang Bukti

Kasus Curanmor Terungkap, Polres Dumai Amankan Dua Tersangka Beserta Barang Bukti
dok Istimewa

DUMAI -  Polres Dumai berhasil mengungkap perkara dugaan pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan. Dua orang tersangka telah diamankan dalam operasi yang dilakukan pada hari Jumat (30/1/2026) malam.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H, saat dikonfirmasi melalui  Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama Setiawan S.I.K, M.S.I, menyampaikan bahwa kejadian terjadi sekitar pukul 05.50 WIB pada hari yang sama, ketika sepeda motor milik PT Media Swara Prima ditemukan hilang dari lokasi parkir.

"Kendaraan yang hilang adalah sepeda motor merk Honda Revo. Kejadian ini diketahui setelah saksi menemukan bahwa kendaraan yang dipinjamnya tidak ada di tempat parkir, dengan kondisi pintu samping rumah di sekitar lokasi dalam keadaan rusak," ujar AKP Agung Rama Setiawan.

Sebelum kejadian, saksi telah meminjam kendaraan tersebut pada Kamis (29/1/2026) malam untuk keperluan kerja. Setelah selesai, kendaraan diparkir dengan aman dan dikunci. Korban mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp. 7 juta.

Tim opsnal yang dipimpin oleh Aiptu Catursyah Rahmadi, S.H, berhasil mengamankan kedua tersangka sekitar pukul 22.10 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 82, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Kedua tersangka merupakan warga Kelurahan Bumi Ayu, Dumai Selatan.

"Kita telah menyita kendaraan yang menjadi objek pencurian sebagai barang bukti. Kedua tersangka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan untuk pengusutan lebih lanjut," jelasnya.

Kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pihak kepolisian akan melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum sebelum mengajukan tuntutan ke pengadilan.***

#Polres Dumai

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index