Legalitas dan Alamat Sekretariat DPD 2 IPK Dumai

Legalitas dan Alamat Sekretariat DPD 2 IPK Dumai
Ikatan Pemuda Karya

DUMAI - HASIL tidak akan mengkhianati USAHA. Agaknya, itulah pepatah yang layak disematkan bagi Ketua DPD 2 IPK Dumai, Patrik Tatang, SE., (Pekanbaru, 13-02-1977).

Seharian mengurus administrasi domisili sekretariat, bagaimana agar amanah yang diberikan Ketua DPD 1 IPK Provinsi Riau, Kasten Harianja, dalam mengelola Ormas DPD 2 IPK Dumai bisa bertumbuh, jaya, setia, luar biasa dan hidup di Dumai, akhirnya, jerih payah Patrik Tatang berbuah  hasil, dengan mendapat legalitas domisili sekretariat DPD 2 IPK Dumai tingkat kelurahan, Senin (20/1/2025).

Dimulai dari mengurus Surat Keterangan domisili Sekretariat DPD 2 IPK Dumai di wilayah Kelurahan Sukajadi dari Ketua RT.04, tempat dimana Patrik Tatang bertempat tinggal. SK domisili terbit dari RT terregistrasi nomor 003/SK-RT.04/147206 tanggal 20 Januari 2025, ditandatangani Ketua RT 04.

Begitu SK dipegang, selanjutnya Patrik Tatang bergegas menuju kantor Kelurahan Sukajadi, di Jl. Paris. Singkat cerita, Lurah Sukajadi tandatangan dan terbitkan SK domisili sekretariat DPD 2 IPK Dumai, nomor registrasi 600/31/SKJ.

Dalam SK domisil tingkat kelurahan tersebut, tertera penjelasan;

"Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama: Mirwan Nuzul, ST
Jabatan: Lurah Sukajadi
NIP: 19830630 201001 1 017

Dengan ini menerangkan bahwa:
Nama: Patrik Tatang
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Tempat/ Tgl. Lahir: Pekanbaru, 13-02-1977
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Budha
Jabatan: Ketua
Alamat: Jl. P. Diponegoro Gg, No. 61. A RT 04

Merupakan penanggung jawab usaha/badan hukum sebagaimana tersebut dibawah ini:

Nama Organisasi: DPD 2 Ikatan Pemuda Karya (IPK) Dumai
Alamat Organisasi: Jalan Sultan Syarif Kasim

Berdasarkan Surat Pengantar RT. 04 Nomor: 03/SK-RT.04/147206 tanggal 20 Januari 2025, pernyataan tentang alamat organisasi "IKATAN PEMUDA KARYA". Bahwa, benar organisasi tersebut berdomisili di Jalan Sultan Syarif Kasim RT. 04 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota.

Demikian Surat keterangan domisili ini kami berikan kepada yang bersangkutan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Terhitung mulai: 20 Januari 2025
Berlaku sampai: 20 Januari 2026".

Hmm, satu langkah legalitas organisasi sudah jadi modal DPD 2 IPK Dumai untuk menampakkan diri di kota pesisir pantai Timur Sumatera itu.

Nah, untuk selanjutnya, Patrik Tatang masih ada tugas lain yang harus segera dituntaskan. Yaitu, mengurus surat "Pemberitahuan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan" dan surat "15 (lima belas) Persyaratan yang Harus Dipenuhi Ormas/Lsm Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum untuk Dilakukan Pencatatan Keberadaan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Dumai Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2017", dengan mengisi formulir dari Kesbangpol Dumai.

“IPK Dumai JAYA, SETIA, LUAR BIASA, HIDUP!!!”(es)

#Dumai

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index