Cemari Udara dengan Asap Hitam, BEM Sekodum Kecam Wilmar Group

BERITA1554 Dilihat

DUMAI – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Kota Dumai mengecam keras tindakan Wilmar Group yang beroperasi di Kawasan Industri Dumai (KID) Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Dumai, diduga telah lakukan pencemaran udara.

Koordinator BEM Sekodum, Ikhsan Nizar R, mengatakan aktivitas Wirmar Group tersebut membuang asap hitam tebal ke udara dikhawatirkan kualitas udara sekitar tercemar.

“Saya mengecam dan mengutuk keras terhadap kegiatan operasional pabrik yang tidak memperhatikan dengan serius dan komitmen terhadap limbah dan sampah mereka yang langsung berdampak dan dirasakan oleh masyarakat sekitar,” katanya Selasa (19/09/2023).

Terjadinya pencemaran udara, lanjut Ikhsan, yang dilakukan oleh Wilmar Group tersebut sudah berlangsung lama dan sudah pernah diberi teguran oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai.

“Saya mendapati telah terjadinya pencemaran udara yang dilakukan oleh Wilmar Group, padahal Wilmar Group beberapa waktu lalu sudah diberikan peringatan dan teguran oleh DLH Dumai, namun seolah-olah ikhtiar itu dianggap angin lalu saja,” ungkap Ikhsan.

Menurutnya, limbah yang mereka keluarkan itu sangat berbahaya dan banyak kandungan zat yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat yang berujung kepada penyakit gangguan pernapasan seperti ASMA, ISPA dan lain sebagainya.

“Adapun antara lain zat itu ada nitrogen dioksida (NO2), sulfur dioksida (SO2), asam sulfat (H2S), partikel halus, opasitas dan timah hitam,” imbuh ketua BEM itu.

“Dan kami juga mendesak Pemko Dumai melalui DLH harus membuat laporan dari hasil mereka dilapangan sehingga dapat memastikan laporan dari perusahaan itu bisa dipercaya atau tidak,” sambung Ikhsan.

Untuk mendirikan sebuah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tentu harus memiliki kajian ilmiah yang dinyatakan dengan studi. Harus ada Analisis Dampak Lingkungan (Andal) yang dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), untuk lebih besar harus juga memiliki kajian ilmiah tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang juga disertai dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantau Lingkungan (RPL).

“Sebenarnya fungsi UKL, UPL, RPL dan RKL itu sama namun berbeda pada hal cakupannya, dan hal itu dijadikan patokan dalam mendirikan sebuah perusahan jika asap dari cerobong pabrik kelapa sawit itu keluar dari baku mutu yang sudah ditetapkan, hal itu menjadi tanggung jawab perusahaan secara utuh untuk memenuhi baku mutu,” terang Ikhsan.

Oleh karena itu, DLH Dumai wajib mengawasi apa yang dilakukan oleh perusahaan, DLH boleh melakukan tindakan hukum. Bahkan menurut Ikhsan, Walikota boleh melakukan tindakan peringatan, hingga penghentian sementara atau ditutup selamanya.

“Kami BEM Sekodum akan terus mengawasi kegiatan pabrik yang langsung berdampak kepada lingkungan, sebab jika lingkungan tidak diperhatikan dan dipelihara secara serius dan komitmen sehingga sampai pada merugikan masyarakat. Sebab jika Pemda dan perusahaan terlalu abai itu akan berdampak pada konflik sosial,” tandasnya.***

Komentar