Cegah Pungli PPDB, Kasi Intel Kejari Dumai: Jika Ditemui Saya Tangkap

BERITA1014 Dilihat

DUMAI – UPP Saber Pungli Kota Dumai menggelar sosialisasi pencegahan potensi pungli pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023, bertempat di aula Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai, Jalan Sultan Syarif Kasim, Rabu (14/06/2023).

Dikutip dari Globalriau, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai diwakili Kasi Intelijen Abu Nawas hadir selaku narasumber dalam kegiatan ini menerangkan berbagai potensi dan pidana bagi pelaku pungutan liar (pungli) sesuai aturan yang berlaku.

Ketua UPP Kota Dumai Kompol Josina Lambiombir Kadisdikbud Kota Dumai, Yusmanidar perwakilan Inspektorat Dumai, Resi, Kanit Tipikor, Mulyadi Sihombing, Kepala Sekolah SMPN/SMPS se-Kota Dumai beserta panitia pengurus penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Dalam sambutannya, Ketua UPP Kota Dumai, Kompol Josina Lambiombir menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut digelar untuk mengingatkan semua pihak agar tidak khilaf dan melakukan pungli pada PPDB nantinya.

“Kami membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi bapak dan ibu yang ingin bertanya kepada narasumber kita pada hari ini. Kedepannya semoga tidak ada masalah penerimaan siswa baru ditingkat SMP, kalau ada kendala silahkan berkoordinasi dengan saya, bu Kadisdikbud Dumai, Kejaksaan, Inspektorat dan lainnya,” jelasnya.

Kasi Intel Kejari Dumai Abu Nawas dalam materinya menyampaikan terkait tugas dan Fungsi Kejaksaan, defenisi Pungutan liar (Pungli), Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Gratifikasi dan pengendalian gratifikasi, dan Suap.

“Yang harus saya ingatkan pada setiap penerimaan peserta didik baru ialah jangan pernah melakukan sesuatu seperti mengambil kebijakan dalam PPDB sehingga ada yang tidak terima teraniaya dan viral di media sosial,” jelasnya.

“Saya ingatkan kepada bapak dan ibu sekalian, selama saya disini jangan ada yang melakukan pungli, apabila kami sudah melakukan sosialisasi terkait pungli namun masih ada yang melakukannya pada PPDB nantinya maka akan saya tangkap,” tambah Abu Nawas.

Dia menyarankan agar dalam PPDB nantinya harus membuat blanko pernyataan yang ditandatangani oleh murid dan wali murid yang berisi apabila nantinya murid dihukum oleh guru dalam batas kewajaran, tidak di proses secara hukum.

Sebagai pesan penutup, Kasi Intel Abu Nawas meminta agar kepala sekolah, guru dan komite sekolah setelah disampaikan dalam Sosialisasi ini tidak lagi ada laporan yang diterima ada pihak sekolah melakukan praktik pungli.

“Dudukan bersama dan sampaikan ketika ada permasalahan siswa, kita cari bersama solusi dari siswa tidak mampu tapi punya niat sekolah. Tapi hindari perbuatan meminta, menerima atau mencari keuntungan dari penerimaan peserta didik baru,” harapnya.

Diharapkan dengan diadakannya sosialisasi tersebut pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Dumai tahun 2023 dapat terlaksana dengan baik tanpa adanya penyimpangan-penyimpangan dan para Kepala Sekolah beserta panitia pengurus PPDB memahami apa saja yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan atau dilarang di dalam PPDB tahun 2023.***

Komentar