DUMAI – BUMD milik Pemko Dumai yang bergerak di bidang Bathcing Plant, Ready Mix beserta turunannya, yaitu PT Pembangunan Dumai Perseroda lakukan MoU bersama Kejari Dumai, Kamis (16/11/2023) pagi di Patra Hotel.
MoU bertujuan agar perusahaan beralamat kantor di Jl Pattimura tersebut bisa miliki payung hukum dalam melakukan aktivitas bisnis nya.
“MoU kita lakukan agar BUMD PT Pembangunan Dumai Perseroda bisa meminimalisir terjadinya penyimpangan, dikarenakan selama ini manajemen dan karyawan perusahaan tidak mengetahui apa-apa saja yang patut dan tidak patut secara hukum didalam beraktivitas bisnis,” sambutan Kajari Dr Agustinus Herimulyanto, SH., MH., M.Li., didampingi Direktur Aditya Romas, Walikota H Paisal, SKM., MARS., diwakili Komisaris PT Pembangunan Dumai Perseroda sekaligus Staf Ahli Drs M Yunus.
Diterangkan Agustinus Herimulyanto lebih lanjut, bahwa Jaksa Negara Bidang Hukum dan Tata Usaha Negara bisa lakukan tindakan preventif (pencegahan), agar tidak terjadi penyimpangan penggunaan APBN maupun APBD. Salah satunya dengan MoU bersama pihak terkait.
“Jaksa Pengacara Negara bisa mewakili BUMD saat perusahaan sebagai pihak penggugat atau tergugat, jika menerima surat kuasa khusus dari perusahaan,” tandas Agustinus Herimulyanto.
Akan halnya Komisaris Yunus mewakili Walikota Paisal sangat mendukung adanya MoU kedua pihak. “BUMD PT Pembangunan Dumai Perseroda dibentuk berdasar Perda No.10 Tahun 2001. Namun pembentukan BUMD baru terealisasi tahun 2014 lewat Perda No.1 Tahun 2014,” kata pembuka M Yunus, ceritakan historis perusahaan yang sempat alami masalah keuangan dan tutup operasi pada 2020-2021 lalu.
Dengan MoU, Yunus berharap perusahaan semakin berkontribusi bagi PAD Dumai.
“Semoga MoU hari ini jadi tonggak perusahaan lebih baik lagi, karena telah miliki payung hukum,” tutup mantan Kabag Ekonomi Pemko Dumai ini.
Turut hadir dalam MoU masing-masing jajaran kedua pihak.(Es)
Komentar