Satresnarkoba Polres Dumai Ringkus Dua Terduga Pengedar, Sita 23,49 Gram Shabu dan Etomidate

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:16:22 WIB
dok Istimewa

DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kota Dumai. Dari penindakan tersebut, polisi menyita puluhan paket diduga sabu serta dua cartridge diduga narkotika jenis etomidate.

Kedua tersangka masing-masing berinisial A.J.S. alias J (28) dan M.W. alias W (26). Keduanya diamankan polisi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 22.43 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Raja Ali Haji RT 023, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan sebanyak 33 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 23,49 gram. Polisi juga mengamankan dua cartridge diduga etomidate merek Caesar dengan berat kotor sekitar 19,85 gram.

Selain barang tersebut, sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan peredaran narkotika turut diamankan, di antaranya timbangan digital, gunting pres, plastik bening serta dua unit telepon seluler.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat pada awal Agustus 2026 terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Purnama.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai dengan melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku, petugas bergerak menuju sebuah rumah di lokasi tersebut.

Tim yang dipimpin Ipda Lius Mulyadin, S.H. selanjutnya melakukan penindakan dan mengamankan A.J.S. bersama M.W. yang saat itu berada di dalam rumah.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah tabung berwarna hitam di belakang rak kayu. Di dalamnya terdapat 16 paket diduga sabu.

Dari lokasi yang sama, petugas juga menemukan satu kaleng Canon Hercules yang berisi dua paket diduga sabu serta dua cartridge diduga etomidate merek Caesar.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan di bagian tempat sampah dan menemukan sebuah kaleng rokok Dji Sam Soe yang berisi 14 paket diduga sabu. Dari lokasi tersebut turut diamankan sebuah kotak plastik merek Luby yang berisi satu blok plastik bening dan gunting pres.

Pengembangan Berlanjut ke Sungai Sembilan
Pengembangan perkara tidak berhenti di lokasi penangkapan. Berdasarkan keterangan A.J.S., masih terdapat satu paket diduga sabu yang disimpan di rumahnya di wilayah Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan.

Petugas kemudian mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi kembali menemukan satu paket diduga sabu yang disimpan di bagian kolong tempat tidur.

Dua telepon seluler juga diamankan dalam perkara tersebut. Masing-masing satu unit Samsung warna hitam milik A.J.S. dan satu unit Realme warna kuning milik M.W. Kedua tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaan mereka.

Seluruh tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan urine, kedua tersangka diketahui positif mengandung Methamphetamine (Metha). Sementara hasil pemeriksaan terhadap Amphetamine dan Tetrahidrokanabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.

Berdasarkan penyidikan awal, kedua tersangka diduga terlibat dalam sejumlah aktivitas terkait peredaran narkotika, mulai dari menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima maupun menjadi perantara dalam transaksi. Keduanya juga diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu serta etomidate. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/92/VIII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Dumai kembali mengingatkan masyarakat agar turut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau transaksi narkotika di lingkungannya.

Informasi terkait dugaan aktivitas narkotika dapat disampaikan kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110 untuk segera ditindaklanjuti.***

Tags

Terkini