Coba Kabur Buang Barang Bukti, Bandar Sabu Kampung Dalam Dibekuk Satres Narkoba Polres Dumai

Jumat, 01 Mei 2026 | 11:59:02 WIB
dok Istimewa

DUMAI – Peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Dalam kembali berhasil diputus oleh Satres Narkoba Polres Dumai. Seorang pria berinisial AJ alias Tuwil diamankan aparat setelah sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti ke parit saat akan ditangkap.

Penindakan dilakukan pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 18.20 WIB di pinggir Jalan Cendrawasih Gang Jawa RT 006, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota. Dari tangan tersangka, polisi menemukan tiga paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 13,15 gram.

Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi warga, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka AJ alias Tuwil beserta tiga paket yang diduga sabu,” ujarnya.

Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka sempat berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti ke parit di sekitar lokasi. Namun, petugas yang sigap berhasil mengejar dan mengamankannya.

“Pelaku mencoba kabur dan membuang barang bukti, tetapi berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui kepemilikan barang tersebut,” tambahnya.

Diketahui, tersangka merupakan warga Jalan Lintas Desa Gang Nelayan, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur. Pria berusia 35 tahun itu berstatus menikah dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dalam perkara ini, tersangka diduga berperan dalam menawarkan, menjual, membeli, menerima, hingga menjadi perantara transaksi narkotika jenis sabu. 

Meski demikian, hasil tes urine menunjukkan tersangka negatif dari penggunaan methamphetamine, amphetamine, maupun tetrahydrocannabinol.

Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

AKP Riza menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Dumai serta mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi.

“Pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan tanpa kompromi. Dukungan masyarakat sangat penting agar lingkungan tetap bersih dari narkotika,” tegasnya.***

Tags

Terkini