Miliki 18 Paket Sabu, Pria Asal Sumbar Diamankan Satres Narkoba Polres Dumai

Rabu, 18 Februari 2026 | 13:27:26 WIB
dok Istimewa

DUMAI – Satuan Reserse Narkotika Polres Dumai (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan  narkotika jenis Shabu. pada Selasa (17/2/2026) pukul 20.30 WIB di Jalan Inpres I RT.009, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, tim operasional berhasil menangkap tersangka dan menyita sebanyak 18 paket plastik berisi kristal bening diduga Shabu dengan berat kotor sekitar 6,18 gram.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H saat dikonfirmas melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi S.H, M.H menjelaskan, Tersangka yang berhasil diamankan bernama RE alias Siep tersebut bekerja sebagai supir, dan merupakan warga dari Sumatera Barat.

Menurut informasi yang diterima, tersangka diduga melakukan aktivitas menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki dan menyimpan narkotika. Selain barang bukti narkotika, tim juga menyita berbagai benda pendukung aktivitas ilegal yaitu satu sendok Shabu dari pipet, uang tunai Rp1.600.000,-, satu unit handphone Android merk Redmi warna silver, satu timbangan digital hitam, 20 lembar plastik bening, satu lampu rotator merah, dan satu lembar kartas serat karbon.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, pada awal bulan Februari 2026 mengenai adanya orang yang sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Bagan Besar. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim akhirnya dapat melakukan tindakan pada hari tersebut," jelas Kasat Narkoba.

Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka, di mana 5 paket Shabu ditemukan di bawah kertas serat karbon di ruang tamu, sedangkan 13 paket serta barang bukti yang lainnya ditemukan di dalam kamar. Semua barang bukti diakui milik tersangka.

Hasil tes urin terhadap tersangka menunjukkan reaksi positif terhadap Methamphetamine (Metha). 

Tersangka kini ditahan dan akan dijerat pasal pidana sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (2) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Dumai.

"Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini. Mari kita bersama-sama lawan narkotika demi masa depan yang lebih baik," ujar Kapolres.***

Tags

Terkini