Tekan Peredaran Narkoba, Polres Dumai Amankan Shabu 1,6 Kilogram dalam Operasi Besar

Selasa, 03 Februari 2026 | 12:20:40 WIB
dok Istimewa

DUMAI - Kepolisian Resor Dumai kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba, Polres Dumai berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu dengan total barang bukti sebanyak 20 paket seberat kurang lebih 1.632 gram.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 09.15 WIB di halaman belakang Mapolres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.

Kegiatan press release dipimpin Wakapolres Dumai Kompol Rahmat Syah, S.Kom., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., serta turut dihadiri Kasi Humas AKP Zaini Waluyo, awak media, dan penerjemah bahasa isyarat.

Wakapolres Dumai menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat pada awal Januari 2026 terkait dugaan transaksi shabu di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin Gang Murni II, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial NA saat melintas menggunakan sepeda motor di lokasi yang dicurigai.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket shabu yang disimpan di saku celana pelaku.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah orang tua tersangka di Jalan Sultan Hasanuddin Gang Makmur RT 012, di mana petugas kembali menemukan dua paket shabu di dalam tas selempang.

Penggeledahan berlanjut ke salah satu kamar rumah tersebut. Di lokasi ini, polisi menemukan 16 paket shabu yang disimpan dalam tas selempang berwarna oranye serta sebuah kotak hitam yang berada di atas lemari.

Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku masih menyimpan satu paket shabu lainnya di dalam jok sepeda motor Honda Beat yang terparkir di Jalan Al Mubin Gang Sepakat, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur. Petugas pun langsung menuju lokasi dan mengamankan barang bukti tersebut.

Dengan demikian, total shabu yang berhasil disita berjumlah 20 paket. Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang pendukung, antara lain tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, timbangan digital, tas selempang, plastik klip, gunting, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, NA dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun hingga dua puluh tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.

Dalam keterangannya, Wakapolres Dumai menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Dumai.

“Kami terus berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Ini merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Dumai,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Riza Effyandi mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Identitas pelapor akan kami lindungi. Kerja sama semua pihak sangat dibutuhkan untuk memerangi peredaran narkotika,” ujarnya.***

Tags

Terkini