DUMAI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) yang terjadi di akses keluar Gerbang Tol Dumai. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Soekarno Hatta RT 003, Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Kasus ini terungkap pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 02.14 WIB, saat petugas Piket Kamtib Ranting III Tol Permai mengamankan seorang pria berinisial AL AWI alias AWI bin Fredi Bakar yang tertangkap tangan sedang mencuri kabel PJU di Jalur B akses keluar Gerbang Tol Dumai. Kabel yang dicuri diketahui merupakan kabel PJU jenis NYFGBY 4C – 10 mm².
Pada pukul 11.00 WIB di hari yang sama, tersangka kemudian diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama dua rekannya, masing-masing berinisial SDR. REHAN dan SDR. DAYAT, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berhasil melarikan diri.
Berdasarkan pengakuan tersangka serta hasil pengembangan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur kembali mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Hasilnya, pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan Rahmad Hidayat, yang diduga kuat turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Informasi tersebut segera dilaporkan oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur, IPDA Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H., kepada Kapolsek Bukit Kapur, IPTU Zulfahli, S.H., M.H. Atas perintah Kapolsek, tim Unit Reskrim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Rahmad Hidayat di kediamannya yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Gang Setia RT 012, Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Dalam pemeriksaan, Rahmad Hidayat mengakui keterlibatannya. Ia menyebutkan bahwa pencurian kabel PJU dilakukan bersama tersangka AL AWI serta seorang rekan lainnya berinisial Rayhan Rafli, yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Akibat perbuatan para pelaku, PT Hutama Karya (Persero) Cabang Ruas Tol Permai selaku pemilik aset mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp4.425.200,-. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya peralatan pemotong kabel, senjata tajam, satu unit sepeda motor, serta gulungan kabel PJU hasil curian.
Kapolsek Bukit Kapur, IPTU Zulfahli, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan melindungi fasilitas umum.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana yang merugikan kepentingan umum, terlebih pencurian kabel PJU ini berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Saat ini kami telah mengamankan para tersangka dan akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masih dalam pencarian,” tegas IPTU Zulfahli.
Ia menambahkan, seluruh tersangka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Selain itu, Polsek Bukit Kapur juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, khususnya yang berpotensi merusak atau merugikan fasilitas umum. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.***