DUMAI - Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Triak Sakti bersama Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu di Kota Dumai.
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam mewujudkan akses terhadap keadilan yang lebih merata bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi.
Melalui MoU ini, YBH Triak Sakti dan LAMR Kota Dumai berkomitmen untuk bersinergi dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum, baik dalam perkara perdata, pidana, maupun persoalan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain memberikan bantuan hukum, kerja sama ini juga mencakup pelaksanaan berbagai program penyuluhan dan edukasi hukum kepada masyarakat. Program tersebut akan dilaksanakan di berbagai lingkungan, termasuk sekolah, masyarakat, komunitas, serta lembaga-lembaga sosial lainnya.
Ketua YBH Triak Sakti Abdul Rahman Munthe.,S.H menyampaikan bahwa kerja sama dengan LAMR Kota Dumai merupakan bentuk komitmen untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
«“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat kurang mampu tidak merasa takut atau tidak berdaya ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Hukum harus dapat diakses oleh semua orang. Karena itu, kami ingin hadir memberikan bantuan sekaligus edukasi hukum kepada masyarakat,” ujarnya.»
Menurutnya, penyuluhan hukum juga menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran masyarakat. Dengan pemahaman hukum yang baik, masyarakat diharapkan mampu mengetahui hak dan kewajibannya serta dapat mencegah terjadinya persoalan hukum.
Sementara itu, kerja sama dengan LAMR Kota Dumai diharapkan dapat memperkuat jangkauan program YBH Triak Sakti di tengah masyarakat.
LAMR Kota Dumai memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan kemasyarakatan di Kota Dumai. Sinergi antara lembaga bantuan hukum dan lembaga adat diharapkan mampu menciptakan pendekatan yang lebih dekat, humanis, dan sesuai dengan karakter masyarakat setempat.
Kerja sama ini tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara hukum, tetapi juga diarahkan pada upaya pencegahan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Sejumlah program yang akan didorong melalui kerja sama tersebut antara lain penyuluhan hukum di sekolah, edukasi hukum kepada masyarakat, konsultasi hukum bagi masyarakat kurang mampu, pendampingan hukum, sosialisasi mengenai hak-hak masyarakat, serta kegiatan edukasi hukum lainnya.
“Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Dumai. Jangan sampai masyarakat yang memiliki persoalan hukum tidak mendapatkan pendampingan hanya karena keterbatasan ekonomi,” lanjutnya.
YBH Triak Sakti dan LAMR Kota Dumai juga berkomitmen menjadikan penyuluhan hukum sebagai salah satu program berkelanjutan. Edukasi hukum di sekolah diharapkan dapat membentuk generasi muda yang memahami hukum sejak dini, sementara penyuluhan di tengah masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Dengan ditandatanganinya MoU tersebut, kedua lembaga berharap sinergi yang terbangun dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan masyarakat Kota Dumai yang sadar hukum, memperoleh akses keadilan, serta memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajibannya di hadapan hukum.
Kerja sama ini sekaligus menjadi wujud nyata bahwa bantuan hukum bukan hanya persoalan pendampingan ketika perkara telah terjadi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun masyarakat yang sadar, taat, dan memahami hukum.***