DUMAI - Lakukan aksi pencurian disebuah rumah saat pemiliknya sedang terlelap tidur, seorang laki-laki berinisial BA (23) warga Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur dibekuk Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai yang dipimpin oleh Kapolsek Dumai Timur Kompol Abdul Rahman, S.H, M.Han, Rabu (17/7/2024).
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Abdul Rahman, S.H, M.Han, kejadian bermula pada Minggu (7/7/2024) lalu telah terjadi tindak pidana pencurian disebuah rumah di Jalan Janur Kuning Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur.
“Diketahui aksi pencurian tersebut dilakukan BA (23) seorang diri saat saat pemilik rumahnya sedang terlelap tidur. Sementara barang berharga yang berhasil dicuri dari dalam rumah tersebut berupa satu unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A15 dan satu unit Galaxy Tab 9 sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp. 7.000.000,” ungkap Kapolsek Dumai Timur Kompol Abdul Rahman, S.H, M.Han, Kamis (18/7/2023).
Dilanjutkan Kapolsek Dumai Timur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, BA (23) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
"BA (23) dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur saat sedang berada dikediaman orang tuanya di Desa Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis," jelasnya.
Pantauan dilapangan, meski aksi pencurian dengan pemberatan tersebut telah terjadi sekitar ±1 minggu lalu namun Polri khususnya Polres Dumai beserta Polsek Jajaran Polres Dumai sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak pelaku kejahatan.***