PALEMBANG - Fredi Zenata (20) nekat mencuri sepeda dayung milik anggota polisi dengan dalih tidak memiliki biaya untuk membayar SPP. Setelah setengah tahun buron, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Pelaku beraksi bersama temannya, Ferry, yang tengah mendekam di penjara kasus pencurian kabel. Pada awal 2018, keduanya masuk pagar rumah anggota Polri di Jalan Komplek Sukarami Gardena, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Pelaku mengeksekusi dengan cara memanjat pagar, sementara rekannya menunggu di motor. Dengan cepat, mereka membawa kabur sepeda dayung lalu menjualnya ke Pasar Cinde seharga Rp 500 ribu. Hasilnya mereka bagi rata, masing-masing Rp 250 ribu.
Tersangka Fredi mengaku nekat mencuri karena terbelit biaya SPP dan buku. Jika tidak ada uang, sekolahnya terancam putus, sedangkan kedua orangtuanya sudah meninggal.
"Kejadiannya masih SMA, mau bayar SPP sama beli buku. Tapi akhirnya saya berhenti sekolah juga," ungkap tersangka di Mapolda Sumsel, Selasa (17/12/2019).
Warga Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kalidoni, Palembang, ini mengaku juga pernah melakukan aksi serupa beberapa tahun sebelumnya. Dia pun ditangkap polisi dan divonis enam bulan penjara.
"Saya pernah dipenjara, kasusnya maling sepeda dayung juga," akunya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, tersangka diketahui menjadi spesialis pencuri sepeda dayung. Sepeda itu dipilihnya karena mudah didapatkan dan dijual.
"Tapi tersangka tidak tahu harga sepeda jenis itu cukup mahal. Rata-rata mereka jual cuma Rp 500 ribu," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kembali menjalani hukuman penjara beberapa tahun berdasarkan Pasal 363 KUHP. Terlebih, tersangka telah beberapa kali mengulangi kejahatan serupa.
"Sasarannya rumah yang lagi sepi, mereka panjat pagar lalu langsung kabur. Tersangka spesialis pencuri sepeda dayung," pungkasnya.
[Merdeka]