PEKANBARU – Aksi Peduli Lingkungan (APEL) Riau akan menggelar aksi cabut paku dan Alat Peraga Kampanye (APK) bersama di Kota Pekanbaru. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memperingati hari lingkungan hidup Indonesia yang diperingati setiap 10 Januari. Pasalnya, saat ini terlihat maraknya APK yang terpaku di pohon yang di Kota Pekanbaru.
Masyarakat yang tergabung dalam Apel Riau yang peduli terhadap lingkungan di Provinsi Riau terdiri dari Perkumpulan Elang, YLBHI – LBH Pekanbaru, Walhi Riau, Mapala Humendala, Wanapalhi, GEMAS, Kabut Riau, BEM Faperta Unri, Paradigma, XR Riau, Mapala UMRI, LPE_Riau, KPA EMC2 dan Pondok Belantara.
Pemasangan APK di sejumlah tempat yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 15 Tahun 2023 yang berbunyi bahan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan ditempat umum seperti di tempat ibadah, rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan.
Kemudian, tempat pendidikan, meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi seperti di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan atau taman dan pepohonan.
Koordinator aksi APEL Riau yang juga dari perkumpulan Elang, Fachrul Adam mengatakan, maraknya pemasangan APK yang tidak beraturan membuat masyarakat menjadi resah. Pasalnya, masih banyak para calon legislatif (caleg) yang memasang alat peraga kampanye (APK) ditempat-tempat atau objek yang dilarang dalam aturan seperti memasang APK di Pohon.
“Aksi bersama ini adalah bentuk solidaritas, kepedulian dan kritikan terhadap tidak responsifnya pihak wewenang seperti bawaslu dan Satpol PP yang kurang tegas menindak pelanggaran aturan kampanye, seperti pembiaran terhadap praktek yang merusak lingkungan, dan menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap intergritas demokrasi,” ujar Fachrul Adam, Jumat (12/1).
Dirinya juga berharap agar Bawaslu dan Satpol PP segera bertindak tegas untuk menjaga keindahan lingkungan serta mendidik peserta pemilu terkait pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan, dan solidaritas ini mendorong kesadaran pentingnya lingkungan dalam konteks perpolitikan.
“Dan saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat mari gabung dalam aksi bersama yang akan dilakukan pada tanggal 14 Januari 2024 mendatang,” terangnya.
Selain itu, menurut Khariq selaku mahasiswa agroteknologi Unri mengatakan bahwa “Kita selalu mengatakan hukum tumpul keatas dan runcing kebawah, maka dapat dilihat di Pemilu 2024 bahwa mayoritas caleg dalam berkampanye tidak mempunyai etika dan kepatuhan pada aturan dan hukum lewat APK yang disebarkan ditempat-tempat terlarang,” Ujarnya.
Dijelaskannya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau seakan-akan melakukan pembiaran terhadap hal ini. Buktinya masih banyak alat peraga kampanye yang dibuat ditempat terlarang. Seharusnya, Bawaslu dan Satpol PP Kota Pekanbaru menindak tegas para peserta pemilu dan tim kampanye yang melakukan pelanggaran.
“Aksi ini dilakukan karena masa aksi melihat kurangnya penegakan yang dilakukan Bawaslu Pekanbaru dan Riau dan Satpol PP Pekanbaru dan Riau terhadap pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) dan tim kampanye Pemilu membuat masyarakat dan komunitas di Kota Pekanbaru geram dan resah,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, hingga saat ini masih banyak alat peraga kampanye yang ditempel dipohon atau dipaku pada pohon disepanjang jalan di Kota Pekanbaru. Tidak tersusunnya alat peraga kampanye dengan baik membuat keindahan disepanjang jalan di Kota pekanbaru menjadi tidak indah.
Padahal, dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 alat peraga kampanye dibuat pada tempat-tempat yang memperhatikan keindahan ketika dipandang. Seharusnya para peserta memahami dampak dari dipakunya pohon membuat pertumbuhan pohon menjadi terganggu.
Sementara itu, perwakilan WALHI, Depi menyesalkan sikap Bawaslu yang tidak cermat dan tegas dalam menyikapi atribut kampanye para caleg yang dipasang tidak sesuai aturan.
Selain itu yang meloloskan caleg yang sewenang-wenang tidak menaati peraturan, calon legislatif hanya berambisi agar atribut kampanyenya dapat terlihat tanpa menimbang efek dari memasang alat peraga yang merusak lingkungan, contohnya dalam pemasangan spanduk di banyak pepohonan.
“Dari atribut kampanye calon legislatif yang dipasang tanpa memperdulikan aturan bahkan merusak lingkungan, saya dan kawan-kawan Aksi Peduli Lingkungan sepakat bahwa calon legislatif hanya berambisi untuk sebuah kepentingan yang tidak berperspektif lingkungan dan BAWASLU sangat abai dalam hal ini,” Kata Depi.
Ia mengungkapkan, seharusnya para Caleg paham dengan Pasal 33huruf (F) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, yang melarang memasang APK di tanaman dan pepohonan.
Selain itu, Riska Syintiandari selaku perwakilan MAPALA mengatakan “Ini adalah aksi yang positif menggerakkan anak muda untuk lebih melek lagi terhadap politik dan lingkungan. Saya mengajak masyarakat terutama anak muda apabila melihat pelanggaran pemasangan APK langsung ditertibkan atau dilaporkan ke pihak yang berwenang,” ujarnya.
“Di mana nantinya masa aksi akan melakukan aksi cabut paku yang ditempel ditempat-tempat terlarang seperti pohon di Kota Pekanbaru. Harapannya ke depannya tidak ada kejadian serupa lagi dan mengajak masyarakat Kota Pekanbaru untuk aktif melakukan tindakan serupa,” pungkasnya.
Erwin Hariadi Simamora selaku perwakilan YLBHI – LBH Pekanbaru mengatakan bahwa seharusnya Bawaslu dan Satpol PP malu. Karena aksi bersih-bersih APK pada tempat terlarang ini merupakan tugas dan tanggungjawab mereka. “Bagaimana mungkin masyarakat yang membersihkannya. Padahal mereka mempunyai sumber daya dan anggaran untuk itu,” katanya.
Selain itu, Riska Syintiandari selaku perwakilan MAPALA mengatakan Ini adalah aksi yang positif menggerakkan anak muda untuk lebih melek lagi terhadap politik dan lingkungan. “Saya mengajak masyarakat terutama anak muda apabila melihat pelanggaran pemasangan APK langsung ditertibkan atau dilaporkan ke pihak yang berwenang,” katanya
Konsolidasi aksi ini dihadiri oleh puluhan komunitas yang ada di Kota Pekanbaru. Aksi ini akan dilakukan pada hari Minggu, tanggal 14 Januari 2024 pukul 10.00 WIB dimana nantinya masa aksi akan melakukan aksi cabut paku yang ditempel ditempat-tempat terlarang seperti pohon di Kota Pekanbaru.
“Harapannya kedepannya tidak ada kejadian serupa lagi dan mengajak masyarakat Kota Pekanbaru untuk aktif melakukan tindakan serupa,” pungkasnya.(mcr)
Komentar