Bea Cukai Dumai Dinilai Kangkangi Peraturan Menteri Terkait TPS

BERITA129 Dilihat

DUMAI – Bea Cukai (BC) Dumai diduga kangkangi penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 dan 109 Tahun 2020 tentang Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

Hal tersebut terjadi, dipicu oleh terbitnya surat persetujuan dari BC Dumai yang memperbolehkan penimbunan barang impor di luar TPS yang telah mendapatkan izin sesuai PMK itu.

Langkah ini menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat, termasuk DPD KNPI Kota Dumai dan BEM Sekota Dumai.

Pada Jumat (15/11/2024), M. Arya Mulyawan, Pengurus DPD KNPI Kota Dumai, mengungkapkan kekecewaannya kepada media.

“Oknum Bea Cukai Dumai seperti tidak memiliki pendirian. PMK 108 dan 109 secara jelas mengatur mekanisme penimbunan barang impor di TPS yang telah memiliki izin. Namun, hari ini muncul surat yang membolehkan penimbunan di luar TPS dengan alasan barang bersifat khusus. Ini memunculkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran,” ujar Arya.

Lebih lanjut, Arya menegaskan pentingnya transparansi dan tanggung jawab dari pihak Bea Cukai Dumai terkait hal ini.

“TPS yang telah mendapatkan izin melalui verifikasi ketat bertujuan mengawal barang impor secara resmi. Jika aturan ini dikangkangi dengan alasan ‘barang impor khusus’, maka integritas kebijakan ini patut dipertanyakan. Jangan sampai ini menjadi celah bagi maraknya barang impor ilegal,” tambahnya.

Sementara itu, M. Ikhsan Nizar, Koordinator BEM Sekota Dumai, turut menyampaikan kritik keras terhadap keputusan tersebut. Ia menyebut bahwa langkah Bea Cukai Dumai bisa mencederai citra lembaga tersebut.

“Kami cukup takjub dengan apa yang terjadi hari ini. Tembok kokoh pengawasan impor yang menjadi tanggung jawab Bea Cukai kini diragukan kredibilitasnya. Jangan sampai surat ini semakin memperburuk kepercayaan masyarakat,” tegas Ikhsan.

Menurutnya, permasalahan ini tidak hanya menyangkut Bea Cukai dan pengusaha, tetapi juga kepentingan masyarakat Dumai.

“Ini menyangkut masa depan kota kami. Sebagai pemuda, kami punya tanggung jawab memastikan Kota Dumai tidak menjadi tempat bagi kepentingan ilegal. Kami menunggu transparansi dari Bea Cukai terkait alasan di balik kebijakan ini,” ucapnya.

Baik KNPI maupun BEM Dumai menyatakan kesiapannya untuk bertindak lebih jauh demi mendapatkan kejelasan.

“Kami sedang melakukan konsolidasi bersama. Jika dalam waktu dekat tidak ada penjelasan memadai dari Bea Cukai Dumai, kami akan turun langsung menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bea Cukai,” tutup Ikhsan.

Hingga kini, pihak Bea Cukai Dumai belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik ini. Namun, suara penolakan dari berbagai elemen masyarakat terus menggema, menuntut adanya kejelasan dan komitmen dalam menegakkan aturan yang ada.***

Komentar