DUMAI – Walikota Dumai H Paisal , SKM., MARS., buka penyuluhan hukum bagi petani penerima hibah dan petani penerima pupuk bersubsidi, di ruang rapat lantai 2 Hotel Super Star, Selasa (15/08/2023).
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota bersama Kejaksaan Negeri Dumai tersebut, merupakan upaya pemerintah dalam membina petani dalam usaha peningkatan ketahanan pangan yang diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat.
Sasaran penyelenggaraan kegiatan ini adalah kelompok tani penerima bantuan hibah dan pupuk bersubsidi tahun 2023.
Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Dumai Mukhlis Suzantri, S.Hut.,T., MT., dalam sambutannya mengatakan, pihaknya menghadirkan kejaksaan sebagai narasumber.
“Tujuan dari penyelenggaraan kegiatan adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum dan peraturan perundangan bagi petani dan mitra tani di Kota Dumai. Membangun kesadaran tentang hak dan kewajiban masyarakat petani. Mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum petani dan mitra tani,” ungkap Mukhlis Suzantri.
“Penyuluhan hukum yang akan disampaikan kejaksaan berguna untuk memastikan bahwa mulai dari perencanaan calon penerima hingga proses penetapan dan pemberian hibah kepada yang layak, telah sesuai sebagaimana mestinya,” kata Kadis Mukhlis Suzantri.
Lanjutnya lagi, dengan proses yang sesuai dan tepat sasaran, maka kesejahteraan petani akan meningkat.
“Ujung dari semua itu adalah kesejahteraan semua petani,” tutup mantan Kadis Perikanan dan Peternakan ini.
Dikesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr Agustinus Hermulyanto, S.H., M.H,Li., menyebutkan pihaknya siap melaksanakan pendampingan terhadap upaya pencegahan dan penangganan kasus penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kota Dumai.
Dalam giat penyuluhan hukum ini, Kejaksaan tinggi melalui Kajari Dumai perkenalkan inovasinya, yaitu Jaga Program Zapin (Zona Pertanian, Perkebunan dan Industri).
“Bagaimana peran kejaksaan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan agar ketiga sektor dapat berjalan on the track dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” kata Agustinus Herimulyanto.
“Dengan memegang prinsip 6T (tepat mutu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat harga, tepat waktu dan tepat tempat)” sesuai Instruksi Presiden RI, Kejaksaan juga harus berperan dalam pengendalian inflasi dan percepatan pertumbuhan ekonomi,” sebutnya.
Dalam sambutannya Walikota Paisal sebutkan secara umum bahwa sektor pertanian dan perkebunan masih tetap memegang peranan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kota Dumai, antara lain sub sektor tanaman pangan holtikultura, sub sektor perkebunan dan peternakan.
“Kota Dumai dengan segala potensi pertanian yang dimilikinya sangat memungkinkan untuk dikembangkan menjadi kawasan-kawasan agribisnis dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada serta pemerintah akan terus mengupayakannya, baik yang bersumber dari APBD kota Dumai mau pun APBD Provinsi Riau dan APBN,” ucapnya.
Beliau juga menambahkan Penyuluhan Hukum kali ini sangat penting agar kedua belah pihak, baik pemerintah daerah sebagai pemberi hibah maupun petani sebagai penerima manfaat terhindar dari permasalahan hukum di kemudian harinya.
“Kiranya penyuluhan hukum kali ini dapat dijadikan ajang diskusi sebagaimana mencari solusi permasalahan hukum perihal pemanfaatan hibah sarana pertanian pupuk bersubsidi dan hal lainnya,” harapnya.
Peserta penyuluhan sebanyak 150 orang; terdiri dari Ketua Kelompok Tani Penerima Hibah 77 orang, Ketua kelompok tani Penerima Pupuk bersubsidi 26 orang, PT Pupuk Indonesia dan distributor pupuk Kota Dumai sebanyak 2 orang, Kepala BPP dan penyuluh pertanian 29 orang, Kepala bidang dan staf dilingkungan DKPP 16 orang.
Turut hadir juga dalam acara tersebut yaitu, Kabag Hukum Sekdako Dumai, Pimpinan BUMN PT Pupuk Indonesia Provinsi Riau, utusan distributor PT Pupuk Indonesia wilayah Dumai, Kabid DKPP, para penyuluh pertanian dan perkebunan, BUMD serta para petani se-Kota Dumai.(Es)
Komentar