2 Tersangka Korupsi BTS Kominfo Dilimpahkan ke JPU, Segera Disidang

BERITA541 Dilihat

JAKARTA – Dua tersangka kasus korupsi proyek BTS Kominfo inisial MA dan IH dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Keduanya akan segera disidang.

“Senin 22 Mei 2023, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas 2 berkas perkara Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Senin (22/5/2023).

Dalam kasus ini, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Ketut menuturkan JPU juga akan segera mempersiapkan surat dakwaan. Keduanya akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan di Gedung Bundar Kejagung. Ketut mengatakan para Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung mulai 22 Mei 2023.

“Tersangka IH dilakukan penahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tersangka MA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ucapnya.

Para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mukti Ali atau MA merupakan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment. Sementara Irwan Hermawan atau IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Sumber: detik.com

Komentar