14 OBH Teken Kontrak Kerja dengan Pemprov Riau, Dampingi Masyarakat Miskin

BERITA196 Dilihat

PEKANBARU – Sebanyak 14 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tersebar di 12 kabupaten/kota telah menjalin kontrak kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Dilaporkan bahwa pelaksanaan kontrak kerjasama ini telah diumumkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Yan Dharmadi SH MH.

OBH yang terlibat dalam kerjasama ini telah terakreditasi dan terverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya, tugas mereka adalah memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat miskin.

“Hari ini kita telah disepakati kontrak kerjasama antara Pemprov Riau dengan 14 OBH. Dengan telah ditandatanganinya kontrak ini, kita harap rekan-rekan OBH segera memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin,”kata Yan, Kamis (11/1/24) di Kantor Gubernur Riau.

Yan juga menekankan kepada OBH, dalam memberikan pendampingan itu hendaknya dapat menjangkau masyarakat miskin di pedesaan. Tentunya dengan melakukan koordinasi bersama Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) di kabupaten/kota.

“Kami atas nama Pemprov Riau juga menyampaikan terhadap skema-skema yang akan dilakukan rekan-rekan OBH, terkait perkara non litigasi. Pendampingan dilakukan pada saat perkara dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan di aparat penegak hukum,”ungkapnya.

Selain itu lanjut Yan, pihaknya mendorong pihak OBH dalam penanganan perkara di tahap non litigasi agar memberikan sosialisasi pemahaman hukum. Sosialisasi ini diberikan kepada masyarakat hingga tingkat perdesaan.

“Artinya, OBH tidak hanya memberikan pendampingan hukum, namun juga memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga ada pembinaan bagi masyarakat dan masyarakat dapat memahami untuk tidak melakukan pelanggaran hukum,”jelasnya.

Untuk masyarakat miskin yang ingin mendapatkan bantuan hukum ini papar Yan, dapat menghubungi OBH di kabupaten/kota masing-masing. Tentunya, dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

Di antara persyaratan itu menurut Yan, adanya surat keterangan miskin yang dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah. Tujuannya, agar pendampingan hukum ini benar-benar diberikan kepada masyarakat miskin.

Yan menerangkan, adapun 14 OBH yang telah menandangani kontrak kerjasama dengan Pemprov Riau itu yaitu, OBH Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Mahatva di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). OBH Perkumpulan LBH Ananda di Rohil dan Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia Cabang Riau di Kota Pekanbaru.

“Yayasan LBH Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Pekanbaru di Pekanbaru, LBH Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning di Pekanbaru, Forum Masyarakat Madani Indonesia di Kabupaten Kampar. LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru di Pekanbaru. Berikutnya, Pos Bantuan Advokat Indonesia Siak di Kabupaten Siak, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) di Kabupaten Pelalawan,”ungkapnya.

Kemudian lanjut Yan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Keadilan Rokan Hulu di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Yayasan Harapan Riau sejahtera di Pekanbaru, LBH Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis di Kabupaten Bengkalis, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kota Dumai di Dumai dan YLBH Indonesia Batas Indragiri di Kabupaten Inhu.(mcr)

Komentar