Tahun Depan Bali Tetapkan Biaya Retribusi Bagi Wisman, Media Asing Soroti

BERITA671 Dilihat

DENPASAR – Aturan Baru bagi Turis yang datang ke Bali harus bayar biaya pungutan sebesar Rp 150 ribu, akan diberlakukan pada 2024, aturan tersebut ternyata dapat sorotan dari media luar negeri.

Salah satu media luar negeri Channel News Asia (CNA) memberitakan, Dunia internasional perlu mewanti-wanti masyarakat sejak awal karena Bali merupakan destinasi favorit bagi wisman.

Diberikannya, Bali mencoba memanfaatkan popularitasnya untuk meningkatkan pundi-pundi pemasukan dan melindungi daya tarik wisatanya dengan meminta turis membayar sejumlah uang.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan kepada anggota DPRD, bahwa pembayaran Retribusi tersebut hanya di pungut satu kali.

“Pembayaran retribusi bagi turis asing hanya berlaku satu kali selama kunjungan mereka ke Bali,” kata Gubernur Bali I Wayan Koster kepada anggota DPRD, dikutip dari detikTravel Kamis (13/07/2023).

Biaya ini harus dibayar secara elektronik. Biaya itu juga berlaku untuk turis asing yang datang dari luar negeri atau dari daerah lain di Indonesia. Sementara itu, wisatawan domestik Indonesia tak dikenakan biaya ini.

Sebagai informasi, lebih dari dua juta wisatawan mengunjungi Bali pada tahun lalu. Ketika Bali pulih dari pandemi COVID-19, pemerintah mulai ‘bersih-bersih’ turis yang melanggar aturan.

Ketika ditanya apakah pajak baru ini akan menghalangi kunjungan turis, Koster dengan percaya diri mengatakan jumlahnya tak akan turun.

“Tidak masalah. Ini akan bermanfaat untuk lingkungan, budaya, dan akan digunakan untuk membangun infrastruktur yang lebih berkualitas sehingga berwisata ke Bali akan lebih nyaman dan aman,” ujarnya.

Selain itu, Koster juga berjanji akan menindak tegas turis nakal yang menodai kesakralan Bali yang didominasi umat Hindu itu.

Sebelumnya, Bali sudah mendeportasi wanita Rusia yang pada bulan April lalu memposting foto telanjangnya di pohon keramat.

Di samping itu, masih ada banyak langkah deportasi lainnya termasuk kepada turis yang telanjang di Gunung Agung.

Karena banyaknya keluhan masyarakat akan tingkah nyeleneh yang dilakukan turis asing, pemerintah Bali juga menerbitkan panduan wisatawan di Bali.

Panduan berupa do and don’t itu diluncurkan pada bulan Juni setelah diteken kantor imigrasi Bali.***

Editor: Redaksi

Komentar