Padahal perusahaan tersebut telah diperintahkan untuk memiliki izin pembuangan air limbah ke laut. Hal itu diketahui setelah perusahaan itu mendapatkan Sanksi Paksaan dari KemenLHK Republik Indonesia pada tahun 2017.
Limbah
Management Bungkam, Ada Apa Di PT DPA ?
Tanda tanya besar bagi Masyarakat ketika beberapa orang yang diketahui merupakan pihak Managemen PT DPA ketika di konfirmasi awak media ini tidak satupun menjawab konfirmasi tersebut. Hal ini menimbulkan perspektif liar dan berbeda-beda ditengah Masyarakat Kota Dumai.
Perusahaan Mahkota Group Tak Kantongi SLO, Ini Kata Gakkum Sumatera
Sebelumnya, PT DPA pada tahun 2017 lalu sudah pernah diberikan sanksi tertulis dari Kementerian LHK. Terdapat 9 pelanggaran yang membuat KemenLHK menurunkan sanksi tersebut, diantaranya tidak memiliki izin pembuangan air limbah ke laut.
Zat Kimia HCL Bocor di Jalan, DLH Dumai Minta Bantuan Gakkum Provinsi
Truck tanki tersebut mengeluarkan asap yang tebal dan bau yang sangat menyengat dan telah mencemari lingkungan Masyarakat sekitar.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.