Paspor 10 Tahun Terbit Mulai 12 Oktober 2022

Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberi kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.