BOGOR – Terdakwa perdagangan anak, Suhendra, yang dikenal sebagai ‘ayah sejuta anak’, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Suhendra.
“Vonis 4 tahun,” kata Humas PN Cibinong, Amran, kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Selain divonis 4 tahun penjara, dia dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia terbukti secara sah melakukan tindak pidana perdagangan anak.
Denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” ujarnya.
Didakwa Perdagangan Anak
Dilansir melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cibinong, Suhendra didakwa melakukan tindak pidana perdagangan anak. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 83 juncto 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Vonis terhadap Suhendra tersebut lebih sedikit daripada tuntutan jaksa. Dia dituntut penjara selama 5 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suhendra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangkan selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” tulis keterangan dalam SIPP PN Cibinong.
Diketahui, Suhendra ‘Ayah Sejuta Anak’ mengakui kesalahannya terkait perbuatannya menjual bayi dan adopsi ilegal. Hal ini disampaikan Suhendra pada pihak kepolisian dalam pemeriksaan.
“Bahwa dari penyidikan terhadap Tersangka SH ini dirinya mengakui perbuatannya salah,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Kamis (6/10).
‘Ayah Sejuta Anak’ diketahui mematok harga Rp 15 juta bagi orang tua yang ingin mengadopsi anak darinya. Anak yang diadopsi diketahui lahir dari sejumlah ibu yang hamil tanpa suami.
Sumber: detik.com
Komentar