DUMAI – Dishub Kota Dumai adakan “Sosialisasi Perparkiran Tepi Jalan Umum dan Pembekalan Juru Parkir” bagi ±330 juru parkir dibawah naungan Dishub Dumai.
Turut serta dalam giat 28 pihak pengelola dan 25 pihak pengawas parkir, terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Kodim 0320/Dumai, Subdenpom 1-3/1 Dumai, Satpol PP dan personil Dishub.
Walikota Dumai H Paisal, SKM., MARS., jelaskan, seiring pertambahan penduduk maka jumlah kendaraan juga meningkat.
“Berdasar keputusan Dirjen Perhubungan Darat, badan jalan dapat digunakan sebagai tempat parkir jika tidak ada tempat parkir khusus,” ucapan sambutan Paisal.
Hal ini sesuai Perda No.5 Tahun 2014, tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum; Perwako No.25 Tahun 2023, tentang penyelenggaraan perparkiran, Keputusan Walikota Dumai No.974/203/2023, tentang potensi retribusi parkir tepi jalan umum, keputusan Walikota Dumai No.974/814/2023, tentang pembentukan tim koordinasi pembinaan, pengaturan dan penertiban parkir di tepi jalan umum di Kota Dumai.
Diakhir sambutannya, Paisal ungkapkan potensi parkir tahun 2023.
“Potensi PAD dari parkir perhari
Rp 19. 570.000, perbulan Rp 501.318.167 dan pertahun Rp 6.015.818.000”, pungkas Paisal.
Sementara itu, Kadis Perhubungan Said Effendi, SE., akui pihaknya sebagai pengelola bidang perhubungan akan bertindak tegas terhadap juru parkir yang mengabaikan tugasnya.
“Kita bersama pengelola selalu mengawasi juru parkir. Jika ada yang melenceng kita tegur, bina, berikan pembekalan dan pengayoman,” kata Said Effendi kepada Jurnalis, usai acara.
Ia pun berharap pelayanan perparkiran supaya semakin baik kedepannya, agar tidak ada protes dari masyarakat.
Dikesempatan berikutnya, Ka UPT Perparkiran Rikky Andesma sampaikan harapannya terhadap pengelolaan parkir.
“Harapan kedepannya supaya layanan perparkiran di Kota Dumai semakin solid. Tidak ada kendala apapun di lapangan,” kata penutup dari Rikky Andesma.
Dipertengahan acara, Paisal juga serahkan secara simbolis atribut parkir kepada para juru parkir.(Es)
Komentar