JAKARTA – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan Panji diperiksa karena dilaporkan oleh warga atas dugaan penistaan agama. Panji diagendakan diperiksa penyidik Bareskrim pada Senin (3/7).
Dikutip dari detik.com, Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, pekan depan. Panji akan dimintai klarifikasi terkait dugaan penistaan agama.
“Al-Zaytun kemungkinan baru Senin akan dipanggil klarifikasi,” ujar Komjen Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).
Setelah memeriksa Panji Gumilang, Agus menjelaskan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara pada Selasa (4/7). Hal ini, kata dia, untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana di dalam perkara tersebut.
“Mudah-mudahan, dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa,” ujarnya.
Sebagai informasi, telah ada dua laporan polisi (LP) atas Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Penyelidikan Polri
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan pihaknya masih menelusuri unsur pidana terkait aktivitas di Ponpes Al-Zaytun. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya perlu mengecek langsung ke Ponpes Al-Zaytun untuk mendalami apakah ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Ponpes yang dipimpin Panji Gumilang ini.
“Kita harus melihat apakah ada pelanggaran pidana di situ,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6).
Selain itu, polisi akan memanggil beberapa saksi ahli, sehingga polisi mendapat kepastian apakah ada ajaran di Ponpes Al-Zaytun yang menyimpang atau tidak dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Selanjutnya, kita akan meriksa, baik itu ahli, baik yang tadi disampaikan dari Kemenag. Kita menguji terkait dengan apakah perbuatan ini dikaitkan dengan fatwa MUI, kita hubungkan. Kemudian keterangan ahli seperti apa,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).
Djuhandani menjelaskan kepolisian masih memeriksa saksi pelapor. Setelah itu, kata dia, penyidik akan mengumpulkan data dan mencari keterangan dari saksi ahli.***
Editor: Redaksi
Komentar