Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Jaktim, 5 Orang Jadi Tersangka

PERISTIWA493 Dilihat

JAKARTA – Polisi membongkar praktik aborsi ilegal di Komplek Billy & Moon, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka terdiri dari 3 perempuan dan 2 laki-laki yang berinisial S, HH, IS, EP, dan SR. Sebelumnya, tempat aborsi tersebut digerebek polisi pada Rabu (17/5).

“Tersangka S merupakan pelaku utama yang melakukan praktik aborsi. Tersangka HH membantu tersangka utama untuk aborsi,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata, dilansir Antara, Jumat (19/5/2023).

Sementara tersangka IS berperan menjaga tempat dan mengawasi tempat praktik aborsi, tersangka EP berperan membawa mobil dan menjemput pasien dari rumah sakit ke lokasi. Lalu, tersangka SR berperan menjemput dan membawa korban ke tempat aborsi dan menerima pembayaran.

Praktik aborsi di komplek perumahan tersebut memiliki tarif berkisar Rp 4,5 juta hingga Rp 9 juta ke atas, tergantung usia kandungan.

“Pelaku menjemput pasien di sebuah rumah sakit di kawasan Jakarta Timur. Kemudian pasien diperiksa USG untuk mengetahui kondisi janin, kemudian dilakukan aborsi dengan divakum,” ujarnya.

Atas perbuatannya, komplotan pelaku disangkakan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP, dan Pasal 346 KUHP tentang aborsi. Polisi menyita sejumlah peralatan medis di lokasi tersebut.

“Barang bukti cukup banyak (alat-alat medis dan obat-obatan). Sekarang sudah lakukan tahap penyidikan. Proses dilanjutkan,” tuturnya.

Janin Dilarutkan Pakai Cairan HCL

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo, mengatakan dalam praktiknya pelaku menggunakan cairan HCL untuk melunturkan janin sebelum dibuang ke toilet.

“Janin udah keluar menggunakan vakum, terus pelaku taruh ember, dan dilarutkan, jangankan daging atau tubuh manusia, besi juga hancur terurai, kemudian jasadnya dibuang ke toilet,” kata Dhimas.

Imbas dari dibuangnya jasad janin ke toilet, membuat pihak Kepolisian belum mendapatkan barang bukti perihal janin yang telah diaborsi. Namun, polisi sudah mengamankan barang bukti lainnya perihal praktik tersebut, seperti suntikan, vakum, alat USG, HCL, hingga obat-obatan.

Barang bukti itu d dapat pelaku secara ilegal, sehingga pihak kepolisian masih mendalami lebih rinci bagaimana bisa dimiliki pelaku.

“Dapatnya itu ilegal, nanti ditelusuri cara dapatnya, obat keras semuanya juga dapat ilegal, HCL juga ilegal, ditelusuri segera kok bisa dapat obat semua itu,” kata Dhimas.

 

 

 

Sumber: detik.com

Komentar