Perkuat Kemitraan, BPJS Kesehatan Dumai Giat Media Gathering Bersama Wartawan

BERITA719 Dilihat

DUMAI – Agar terjalin kemitraan yang kuat kedua pihak, BPJS Kesehatan Kota Dumai adakan giat Media Gathering bersama awak media, Rabu (30/8/2023) pagi, di The Zuri Hotel Jl Sudirman.

Hadir dari pihak BPJS Kesehatan Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kota Dumai Bernat Sibarani, S.Kom., MM., AAK., CDCS., Kabag Humas M Syafriadi, SH., Kabag Perencanaan Keuangan dan Pemeriksaan dan Kabag lainnya. Sementara dari rekan-rekan media hadir Ketua PWI Dumai Bambang Hendriyanto, Penasehat PWI Dumai Kambali dan awak media lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua PWI Dumai Bambang Hendriyanto ucapkan terimakasih atas undangan media gathering dari BPJS Kesehatan Kota Dumai tersebut.

“Biasanya media gathering dilangsungkan secara virtual saat Pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu. Sejak Pandemi jadi endemik, baru kali ini BPJS Kesehatan adakan media gathering bertatap muka langsung,” kata pembuka Bambang Hendriyanto biasa disapa Bambang Rio.

“Semoga dengan media gathering ini kemitraan kita semakin baik kedepannya,” harap Rio menutup sambutan.

Diwaktu berikutnya, Kepala Kantor Cabang Bernat Sibarani jelaskan alasan kenapa pihaknya lakukan media gathering bersama wartawan.

“Saya adalah orang yang terbuka dengan media massa atau wartawan,” beber Bernat Sibarani.

Dikatakannya, adalah sangat perlu instansi BPJS Kesehatan lakukan kemitraan yang baik agar kinerja instansi nya bisa diketahui masyarakat lewat media massa.

“BPJS Kesehatan bukan pekerjaan kecil. Kami perlu media untuk memberitakan kinerja kami,” ucap Bernat Sibarani.

Mantan Kanca BPJS Kesehatan Kota Sibolga ini juga ucapkan terimakasih kepada rekan wartawan yang telah hadir.

“Tentunya kami berharap rekan-rekan wartawan bisa menyampaikan informasi yang baik dan benar kepada masyarakat lewat pemberitaan positif,” cakap Bernat Sibarani.

Selanjutnya, pria yang baru hitungan bulan menjabat Pimpinan Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kota Dumai paparkan materi seputar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Dasar hukum tentang layanan JKN adalah Undang-Undang Tahun 1945 Pasal 28 H, Undang-Undang No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang salah satu programnya adalah JKN, UU No.24 Tahun 2011, PP No.86 Tahun 2013, Perpres No.82 Tahun 2018 dan Perpres No.64 Tahun 2020 dan Perpres No.18 Tahun 2020 tentang RPJMN,” pungkas Bernat Sibarani.

Diakhir media gathering semua yang hadir foto bersama dilanjutkan ramah tamah.(Es)

Komentar