Penumpang Pesawat yang Rusak Penutup Jendela Bisa Didenda Milyaran Rupaih

BERITA525 Dilihat

JAKARTA – Hati-hati bagi penumpang pesawat, hukum pidana dan denda hingga Rp 2,5 miliar bagi penumpang yang merusak penutup jendela pesawat, hal tersebut diingatkan maskapai penerbangan Batik Air.

Corporate Communications Strategic of Batik Air,Danang Mandala Prihantoro peringatan, soal kasus penumpang berinisial MS merusak lapisan mika penutup jendela pesawat. Pria 25 tahun itu melakukannya dalam penerbangan pesawat Batik Air ID-6242 rute Jakarta – Gorontalo pada Rabu (12/7).

Dikutip dari detikTravel, Sabtu (15/07), Akibatnya, pesawat harus kembali ke bandar udara asal alias return to base, yakni ke Bandara Soekarno-Hatta setelah 30 menit lepas landas.

MS juga menunjukkan sikap tidak tenang sepanjang penerbangan. Ulahnya itu membuat penumpang tidak nyaman dan dapat menimbulkan risiko serius bagi keselamatan penerbangan.

“Waktu keberangkatan pukul 03.55 WIB dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dan dijadwalkan tiba di Bandar Udara Djalaluddin pukul 08.00 Wita. Penerbangan dengan pesawat Airbus 320-200 beregistrasi PK-BKK itu membawa enam kru pesawat dan 126 tamu (penumpang),” ujar Danang dalam keterangan kepada detikTravel.

Danang mengatakan hukuman dan sanksi bagi penumpang yang merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat seperti MS telah diatur dalam Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.

“Tindakan-tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana,” kata Danang dalam sebuah pernyataan, dikutip Jumat (14/7/2023).

“Sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan adalah pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan,” dia menambahkan.

Akibat tindakan tersebut, Danang menyebut MS berpotensi mendapatkan hukuman pidana penjara antara 1 sampai 15 tahun atau hukuman denda minimal Rp 100 juta hingga maksimal Rp 2,5 miliar.

“Pidana penjara yang diberlakukan berkisar antara 1 hingga 15 tahun penjara, sedangkan pidana denda minimal Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan maksimal Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah),” jelasnya lagi.

Di luar itu, berdasarkan aturan tersebut Danang menjelaskan tindak pidana di dalam pesawat selama penerbangan dapat mencakup perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara, dan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.

Karenanya, maskapai Batik Air selalu menghimbau kepada seluruh penumpang untuk mengikuti peraturan dan tata tertib penerbangan yang berlaku, serta menjaga etika dan perilaku yang baik selama perjalanan.

“Batik Air berkomitmen untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan seluruh penumpang, serta melakukan tindakan yang diperlukan untuk menghadapi situasi penumpang yang tidak disiplin demi menjaga integritas penerbangan,” kata Danang.***

Komentar