Pendaftaran Bacaleg ditutup, Dua Partai di Meranti Tak Ikut Berlaga

POLITIK511 Dilihat

SELAT PANJANG – Ada 16 partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU Kepulauan Meranti hingga proses pendaftaran ditutup pada Ahad (14/5) pukul 23.59 WIB.

Parpol yang telah mendaftar adalah Hanura, PDIP, PPP, PSI, Nasdem, PAN, PBB, PKB, Gerindra, Demokrat, Perindo, Golkar, PKS, Ummat, PKN dan Gelora.

“Di hari terakhir dan jam terakhir itu, hanya ada 16 partai yang datang (mendaftar),” ungkap Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid kepada ANTARA di kantornya, Senin dinihari.

Pendaftaran pertama pada Rabu (10/5) didahului Partai Hanura. Lalu keesokan harinya pada Kamis (11/5) dilanjutkan oleh PDIP.

Sementara pada Jumat (12/5), ada PPP, PSI dan Nasdem menyerahkan bacaleg ke KPU. Kemudian Sabtu (13/5), ada 5 partai yang mendaftar yaitu PAN, PBB, PKB, Demokrat dan Gerindra.

Di hari terakhir pada Ahad (14/5) kemarin, pendaftaran bacaleg dilanjutkan dari Partai Perindo, Golkar, PKS, Ummat dan PKN. Saat di penghujung waktu penutupan pendaftaran, Partai Gelora sebagai partai terakhir melengkapi formasi 16 partai yang akan berlaga pada Pemilu 2024.

Dari pantauan, Partai Gelora tiba di KPU sekitar pukul 23.23 WIB untuk menyerahkan berkas pendaftaran. Sebelumnya, berkas pendaftaran Partai Gelora sempat dikembalikan lantaran ada beberapa kendala saat mengakses aplikasi Silon.

“Mereka tidak bisa mendaftar melalui Silon, karena memang aplikasi itu langsung oleh DPP. Jadi mereka mendaftar secara manual, tidak melalui Silon. Selain itu, juga ada berkas yang kurang saat mereka datang mendaftar siang tadi,” terang Abu Hamid.

Dari 16 partai yang dinyatakan sah mendaftarkan bacalegnya, terdapat dua partai yang diketahui tidak ikut yaitu Partai Garuda dan Buruh.

“Kecuali Partai Garuda dan Buruh, sampai saat ini mereka tidak ada konfirmasi ke kita terkait pendaftaran itu,” kata Abu Hamid.

Ia menjelaskan, setelah pendaftaran rampung akan masuk tahapan verifikasi dokumen bacaleg. Verifikasi tersebut dimulai pada 15 Mei – 23 Juni 2023 dan hasilnya akan ada dokumen yang memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS).

“Jika nanti masih terdapat yang BMS, maka akan ada proses perbaikan. Pengajuan perbaikannya dimulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Setelah semuanya rampung, baru dilanjutkan penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) dari tanggal 6 Agustus sampai ditetapkan pada 18 Agustus 2023,” tutup Abu Hamid.

Sumber: Antarariau

Komentar