Pemilih Akan Tetap Terima 5 Surat Suara di Pemilu Serentak 2024

POLITIK448 Dilihat

JAKARTA – Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan untuk Pemilu 2024 masyarakat yang punya hak memilih atau pemilih akan tetap mendapat 5 surat suara. 5 surat suara itu terdiri dari pasangan capres-cawapres hingga caleg DPR RI.

Sudrajat menyebut hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu. Surat suara, lanjut dia, masih sama seperti di 2019.

“Pengaturan mengenai surat suara pemilu antara lain, jenis surat suara yang terdiri atas pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPD, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten atau kota,” kata Sudrajat dalam RDP dengan Komisi II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023) kemarin.

Menurut Sudrajat hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sudrajat juga menampilkan simulasi desain surat suara untuk pemilu 2024.

“Untuk 2 pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ukurannya adalah 22× 30 Cm maksimal 2 paslon. Di kolom foto 9× 6.75 Cm. Yang 3 paslon 33×31 Cm, kolom foto sama, kalau ada 4 paslon ukuran bertambah 44×31 Cm, kolom foto sama,” tutur Sudrajat.

Ia mengatakan setiap 5 surat itu ditandakan dengan warna yang berbeda. Adapun abu-abu untuk pemilihan surat suara presiden dan wakil presiden, pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah, DPR RI berwarna kuning, DPRD provinsi berwarna biru hingga hijau untuk DPRD kabupaten/kota.

“Ini penanda tadi ya, warna penanda. Prinsipnya sama dengan pemilu di 2019, penanda untuk abu-abu untuk suara presiden dan wakil presiden kami letakkan di bawah sama, kemudian DPD warna merah, DPR RI warna kuning, kemudian DPRD provinsi warna biru, kemudian warna hijau untuk DPRD kabupaten atau kota,” ungkapnya.

Di kesempatan yang sama Ketua KPU Hasyim Asyari menekankan jika desain surat suara pemilu sama seperti di 2019. “Pada intinya untuk desain surat suara formatnya sama dengan Pemilu 2019, tentang jumlah kolom ke kanan, maupun garis ke bawah,” tandasanya.

Pemilih akan tetap menerima lima surat suara saat Pemilu 2024, sehingga mematahkan wacana penyederhanaan surat suara. Wacana penyederhanaan surat suara ini sempat muncul pada 2022 lalu.

Sumber: detik.com

Komentar