Pembangunan Tol Dumai – Rantau Prapat Ditunda

BERITA921 Dilihat

PEKANBARU – Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui PT Hutama Karya (HK) fokus menyelesaikan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahap I sepanjang 965 kilo meter (Km) termasuk diantaranya yang masuk pembangunan tahap II.

Pembangunan ruas JTTS tahap dua yang masuk prioritas pembangunan tersebut diantaranya tol lingkar Pekanbaru sepanjang 30,5 km. Ruas jalan ini termasuk dalam bagian proyek pembangunan Tol Rengat-Pekanbaru.

“Kita mengikuti arahan prioritas pemerintah dan berfokus pada percepatan penyelesaian JTTS Tahap I dan II,” kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris PT HK, Tjahjo Purnomo, Rabu (08/11/2023).

Selain ruas tol lingkar Pekanbaru, diantaranya ruas tol Betung–Tempino–Jambi Seksi 3 Bayung Lencir – Tempino (34 km) dengan skema Dukungan Konstruksi (Dukon), dan Tol Lingkar Pekanbaru (30,5 km). Jika diakumulasikan, jalan tol garapan PT HK yang akan terhubung mencapai sebesar lebih kurang 1.030 km.

Tol Dumai-Sigambal-Rantau ini nantinya di dalam perencanaanya masuk di tahap III termasuk IV yang nantinya akan dilaksanakan pembangunannya sesuai dengan kesepakatan dengan pemerintah nantinya.

Keputusan terkait sejumlah PSN tidak akan dilanjutkan ini, termasuk beberapa ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) lainnya. Seperti, Tol Rantau – Parapat – Kisaran, Tol Langsa – Lhokseumawe, Tol Lhokseumawe – Sigli.

“Nanti dimasukan dalam tahap III dan IV. Pelaksanaanya tergantung kesepakatan pemerintah nantinya,” jelas Tjahjo.

Lanjut Tjahjo, adanya skala perioritas dan tidak perioritas yang dikelompokan dalam pembagian tahap, karena dari kajian terhadap PSN yang belum dikerjakan. Hal ini sejalan dengan keterangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.

“Ada beberapa proyek dihentikan karena belum dimulai dan belum ada dikeluarkan (dana dari) APBN,” papar Thajo mengutip pernyataan Airlangga Hartanto.

Dasar dari pelaksanaan PSN adalah Permenko, yang secara berkala akan terus diperbarui. Adapun sesuai Perpres No. 131 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera, ruas-ruas tersebut masuk ke dalam pembangunan ruas JTTS Tahap III dan IV. Namun, detail kelanjutan pembangunannya menunggu kesepakatan dengan pemerintah.(mcr)

Komentar