DUMAI – Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kota Dumai bakal memberikan surat peringatan pertama kepada PT Pelita Agung Agrindustria (PAA) yang merupakan anak perusahaan Permata Hijau Group.
Surat peringatan ini bakal diberikan lantaran perusahaan tidak mengindahkan himbauan dan pemberitahuan untuk pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas pembangunan puluhan perumahan karyawan.
Kepala Dispertaru Kota Dumai, Muhammad Mufarizal mengatakan sudah melakukan pemeriksaan di lapangan dan asistensi beberapa kelengkapan teknis dokumen perusahaaan.
“Namun saat ini belum summit juga dari pihak bersangkutan, jadi kami belum bisa melakukan validasi dan penilaian, jika minggu depan belum di summit kembali, akan kami surati peringatan pertama,” kata Farid, Rabu (28/02/2024).
Diberitakan sebelumnya, Farid memastikan perusahaan belum memiliki izin resmi dari pemerintah, ada beberapa tahapan yang harus dilalui menjelang terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Jika data lengkap nanti tim teknis kami menilai terhadap data teknis di sistem nasional, kemudian setelah mereka bayar retribusi ke Bapenda, PBG terbit melalui PTSP,” ungkap Farid.
Farid mengaku sudah melakukan pengawasan ke lapangan memberikan teguran secara lisan dan pemberitahuan secara tertulis kepada perusahaan.
“Sudah dilakukan pengawasan ke lapangan dan mewajibkan segera yang bersangkutan melakukan proses perizinan bangunan sesuai aturan yang berlaku. Peringatan disampaikan secara lisan dan pemberitahuan tertulis sesuai SOP,” tutup Faried.
Untuk Diketahui, pembangunan perumahan karyawan milik PT Pelita Agung Agrindustri anak perusahaan Permata Hijau Group hingga saat ini diduga tidak memiliki izin dari pemerintah Kota Dumai.
Rumah diperuntukkan bagi karyawan perusahaan tersebut terletak sebelum pintu masuk Kawasan Industri Dumai, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.
Meski belum mengantongi izin resmi dari pemerintah, proses pembangunan puluhan perumahan untuk karyawan masih tetap berlanjut.***
Komentar