Pakai Bikini di Italia Bisa Kena Denda, ini Tempat yang Dilarang

TRAVEL484 Dilihat

JAKARTA – Seorang turis wanita asal Melbourne, Marti, mengingatkan para wisatawan soal denda bikini di sejumlah tempat populer di Italia.

Dikutip dari detikTravel, Turis mana saja yang berjalan-jalan pakai bikini, terutama ke kota akan dikenakan denda yang cukup besar.

Liburan ke pantai memang identik dengan bikini. Bikini seolah jadi pakaian wajib yang harus dibawa dan dipakai saat liburan ke pantai.

Tapi, hal ini justru tidak berlaku di beberapa negara. Di Italia misalnya, jika Anda turis dan dengan sengaja jalan-jalan pakai bikini, maka harus bersiap untuk membayar denda yang cukup besar.

“Mereka tidak ingin turis berkeliling dengan bikini di sekitar kota kecil dekat pantai,” kata Marti melansir Stuff.

Dia menyarankan agar para pelancong yang memilih Italia sebagai destinasi liburan musim panas, sebaiknya membawa kaos tambahan. Kaos bisa digunakan untuk menutupi bikini yang dipakai saat berenang di pantai.

Sebenarnya, aturan denda untuk jalan-jalan ke kota dengan bikini bukan hal yang baru. Tahun lalu, Sorrento yang terkenal sebagai kota resor di Italia melarang turis jalan-jalan dengan bikini dan akan dikenai denda €500 atau sekitar Rp 8 juta.

Denda ini diberlakukan karena keluhan dari masyarakat sekitar yang merasa tidak nyaman saat melihat turis berpakaian minim jalan-jalan bahkan makan di tengah kota.

Bahkan, resor Liguaria di Rapallo memasang tanda permanen, mengingatkan wisatawan bahwa pakaian minim bisa membuat mereka didenda.

Begitu juga dengan kota Praia a Mare di Calabria, walikota setempat memperpanjang larangan pakaian yang tidak pantas hingga berjalan tanpa alas kaki di kota.

Tentunya, bukan hanya Italia, aturan serupa juga ada di Spanyol tepatnya di Barcelona. Bahkan, denda bisa mencapai US$500 atau setara Rp7,5 juta jika turis berpakaian minim di pusat kota.

Sementara di Mallorca, pengunjung bisa didenda hingga US$1000 atau Rp 15 juta jika melanggar aturan tersebut. Selain itu, jika Anda mengemudi tanpa berpakaian juga akan dikenakan denda hingga US$350 atau Rp 5,2 juta.***

Editor: Redaksi

Komentar