NasDem Klarifikasi soal Gugatan Praperadilan, Sarankan Johnny Plate Jadi JC

POLITIK478 Dilihat

JAKARTA – Partai NasDem mengklarifikasi soal rencana mengajukan gugatan praperadilan status tersangka korupsi mantan sekjen mereka, Johnny G Plate. NasDem menegaskan pihaknya tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut namun mendorong sang eks Menkominfo itu menjadi justice collaborator atau JC.

“Jadi bahwa pertama NasDem tidak memiliki legal standing untuk melakukan praperadilan. Itu adalah hak daripada keluarga Johnny Plate atau Johnny Plate sendiri. NasDem tentunya tidak pada posisi mendorong atau melarang, itu adalah hak daripada keluarga,” kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali kepada wartawan, Senin (5/6/2023). Pernyataan Ali ini ditujukan untuk mengklarifikasi pernyataan Ketua DPP NasDem Willy Aditya sebelumnya.

Johnny Plate merupakan tersangka kasus korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Ali menegaskan sikap NasDem atas kasus Johnny Plate mengacu kepada pernyataan ketua umum Surya Paloh. Ali juga mendorong Kejaksaan Agung yang menangani perkara ini untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kemudian kedua sikap NasDem berpegang teguh kepada pernyataan Ketua Umum bahwa mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan terhadap Johnny Plate. Dan meminta Kejaksaan Agung untuk membongkar secara tuntas siapa-siapa yang terlibat pada kasus ini. Ini harus dibuka secara terang benderang,” kata Ali.

Anggota Komisi III DPR ini menyebut NasDem menyarankan Johnny Plate membantu Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus korupsi proyek menara BTS. Langkah bantuan itu, kata Ali, bisa dilakukan Johnny Plate dengan menjadi justice collaborator (JC).

“Meminta kepada Johnny Plate untuk membantu pihak kejaksaan, aparat penegak hukum, untuk memberi keterangan untuk kemudian memudahkan pihak-pihak kejaksaan untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat,” ujar Ali.

“NasDem berkomitmen untuk mendorong proses ini, menyarankan Johnny Plate untuk membantu pihak kejaksaan manakala dibutuhkan. (Termasuk menjadi) Justice collaborator, JC,” imbuh dia.

Pernyataan soal Gugatan Praperadilan

Sebelumnya diberitakan, Willy Aditya mengungkit rencana langkah pengajuan gugatan praperadilan atas status tersangka Johnny G Plate. Willy saat ini menjawab pertanyaan apakah pihaknya akan mendorong Plate menjadi justice collaborator atau tidak.

“Nggak. Kami akan praperadilan, bukan JC (justice collaborator),” kata Willy di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (2/6).

Sumber: detik.com

Komentar