DUMAI – Peringati Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 79, sebanyak 779 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Dumai memperoleh remisi umum 17 Agustus tahun 2024, Sabtu (17/08/2024).
WBP Penerima Remisi Umum II sebanyak 18 (Delapan Belas) orang, 13 (Tiga Belas) orang diantaranya langsung dibebaskan setelah kegiatan di laksanakan.
Pemberian remisi ini diserahkan langsung oleh Walikota Dumai, H. Paisal SKM MARS kepada 3 (tiga) orang perwakilan WBP secara simbolis.
Dalam kesempatan itu, Karutan Dumai Bastian Manalu menyampaikan, Remisi ini adalah bentuk penghargaan sekaligus motivasi untuk mereka agar terus memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.
“Pemberian remisi ini diberikan berdasarkan beberapa aspek, mulai dari minimal ditahan enam bulan, berperilaku baik, tidak melanggar peraturan atau tidak melakukan tindakan yang negatif kembali,”ujar Bastian.
Karutan juga berharap, dengan semangat kemerdekaan, agar para warga binaan yang mendapatkan remisi dapat kembali ke masyarakat dengan tekad dan sikap yang lebih baik, serta turut berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.***
Komentar