Lindungi Hukum dan HAM, Kemenkumham Jadi Tata Kelola Pengadaan ASN Terbaik

BERITA518 Dilihat

JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima penghargaan Instansi Pemerintah dengan Tata Kelola Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Terbaik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Kemenkumham menempati posisi pertama pada kategori Sinergitas Pengadaan ASN dan Tata Kelola Sekolah Kedinasan yang Informatif Tahun 2023.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi (Pol) Andap Budhi Revianto dalam Rapat Koordinasi (Rakoor) Pengadaan ASN Tahun 2023 di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Andap mengatakan, kualitas sumber daya manusia (SDM) merupakan penentu keberhasilan organisasi.

Untuk itu, kata dia, pengelolaan ASN di Kemenkumham dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, yang dimulai dari tahap perhitungan kebutuhan formasi sampai dengan proses rekrutmen pengadaan ASN. “Tata kelola ASN dimulai sejak tahapan pengadaan.

Kemenkumham menyelenggarakan pengadaan ASN secara cakap dan profesional untuk merekrut SDM yang berkualitas,” kata Andap setelah menerima penghargaan dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (3/8/2023).

Andap menjelaskan, penetapan kebutuhan ASN Kemenkumham harus objektif sesuai dengan kondisi nyata dan kebutuhan SDM dalam menjalankan pelayanan. Hal tersebut dilakukan agar ASN yang diterima mampu memberikan kontribusi yang maksimal bagi kinerja Kemenkumham.

“Penetapan kebutuhan ASN adalah titik awal yang akan menentukan kualitas pelayanan Kemenkumham ke depannya. Karena itu harus ditetapkan sesuai kebutuhan pelayan masyarakat dan perkembangan lingkungan strategis,” ujar Andap.

Ia mengatakan, tata kelola pengadaan ASN merupakan proses yang tidak bisa dilakukan oleh Kemenkumham sendiri. Instansi pemerintah di bawah pimpinan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly itu melakukan sinergi dengan kementerian dan lembaga (K/L) lain, di antaranya Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain pengadaan ASN, Kemenkumham merupakan salah satu instansi yang dipercaya mengelola sekolah kedinasan. Dalam proses pengadaan taruna dan taruni, Kemenkumham menyelenggarakan secara terbuka dan informatif.

“Pengadaan ASN, serta pengadaan taruna dan taruni sekolah kedinasan, dijalankan secara informatif guna menjamin transparansi dan aksesibilitas informasi kepada masyarakat,” tutur Andap.

Dalam Rakor Pengadaan ASN tersebut juga dilakukan penyerahan Surat Keputusan Menpan-RB tentang Penetapan Kebutuhan ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dari surat keputusan ini telah ditetapkan sejumlah total 572.496 formasi ASN di pusat dan daerah.***

Komentar