Jemaah Haji Dilarang Merokok di Kawasan Masjid Nabawi, Bisa Kena Denda!

BERITA536 Dilihat

MADINAH – Jemaah haji Indonesia telah dihimbau agar tidak merokok di kawasan Masjid Nabawi yang terletak di Madinah, Arab Saudi. Pasalnya, otoritas Arab Saudi telah memberlakukan aturan dilarang merokok di sekitar masjid yang dibangun Rasulullah SAW tersebut.

Dilansir dari laman resmi Kemenag RI, bagi para jemaah yang melanggar aturan merokok tersebut akan dikenakan denda dalam jumlah tertentu.

“Pelanggaran atas larangan merokok di kawasan pemondokan dan Masjid Nabawi akan dikenakan denda 200 SAR atau sekitar Rp 799.000 oleh otoritas yang berwenang,” tegas Fauzin, Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat, saat menyampaikan keterangan pers update informasi haji di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

“Jemaah diharap mematuhi larangan merokok di kawasan pemondokan dan Masjid Nabawi, dendanya besar dan dapat mengganggu kenyamanan jemaah lainnya,” sambungnya.

Juru Bicara PPIH Pusat juga mengingatkan kepada para jemaah agar tidak sungkan meminta bantuan kepada petugas apabila menemui kesulitan, baik di asrama embarkasi, pesawat, ataupun di Tanah Suci.

“Selalu saling bantu dan tolong menolong antar jemaah. Kenakan selalu identitas pengenal, terutama gelang jemaah. Jangan tukar menukar gelang dengan jemaah lainnya. Selalu gunakan alas kaki dan kaos kaki selama di luar pemondokan untuk menghindari kaki melepuh,” terang Faizin kepada para jemaah haji.

Mengacu pada data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) per tanggal 29 Mei 2023 pukul 11.00 WIB, jemaah haji yang sudah terbang ke Tanah Suci yaitu berjumlah 33.171 orang atau 87 kelompok terbang (kloter).

Sedangkan jemaah yang sudah tiba di Kota Madinah berjumlah 30.542 orang atau 80 kloter. Jumlah tersebut merupakan data khusus jemaah haji di luar petugas kloter.

Adapun jemaah wafat bertambah menjadi dua orang, yaitu atas nama Langen Delem Dussalam yang tergabung dalam kloter 1 Embarkasi Surabaya (SUB) 1 dan Ibnu Syahid Dasjil yang tergabung dalam kloter 3 Embarkasi Surabaya (SUB) 2.

“Sehingga sampai hari ini, total jemaah yang wafat berjumlah 4 orang. Jemaah yang wafat disholatjenazahkan di Masjid Nabawi dan dimakamkan di perkuburan Baqi. Sesuai ketentuan, jemaah yang wafat akan dibadalhajikan,” ungkap Fauzin.

Berdasarkan keterangannya, jemaah haji yang dinyatakan sakit berjumlah sebanyak 84 orang. Sejumlah 63 orang di antaranya dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Madinah. Sedangkan 21 orang lainnya dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) di Madinah.

Sumber: detik.com

Komentar