Jejak Perlawanan Ferdy Sambo dari Banding hingga Ajukan Kasasi Vonis Mati

BERITA521 Dilihat

JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali melawan putusan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat. Kini, Sambo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kasus ini berawal pada 8 Juli 2022. Saat itu, Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Berikut jejak perkara hingga perlawanan Ferdy Sambo terhadap vonis mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat:

8 Juli 2022

Brigadir Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

11 Juli 2022

Divisi Humas Polri mengumumkan peristiwa tembak menembak di rumah dinas Sambo. Saat itu, polisi menyebut Brigadir Yosua atau Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E yang kemudian diketahui sebagai Bharada Richard Eliezer.

12 Juli 2022

Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan penjelasan soal dugaan kematian Brigadir Yosua. Kapolres Metro Jaksel saat itu, Kombes Budhi, menjelaskan tembak Yosua tewas dalam baku tembak dengan Eliezer diawali dugaan pelecehan seksual Brigadir Yosua kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Namun, keluarga Yosua merasa curiga. Pihak keluarga kemudian melapor ke Bareskrim Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun membentuk tim khusus terkait kasus polisi tembak polisi di rumah Ferdy Sambo tersebut.

18 Juli 2022

Kapolri menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam. Kasus ini terus berkembang, Sambo kemudian dimutasi ke Yanma Polri bersama Karoprovos Divisi Propram Brigjen Benny Ali dan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.

9 Agustus 2022

Jenderal Listyo Sigit mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Yosua.

17 Oktober 2022

Ferdy Sambo mulai diadili. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Sambo didakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, ajudannya, Bripka Ricky Rizal Wibobo dan Bharada Richard Eliezer, serta sopirnya bernama Kuat Ma’ruf.

Di pengadilan, Sambo mengaku membunuh Yosua karena emosi. Sambo mengaku naik pitam usai menerima kabar dari Putri yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir Yosua.

Sambo juga didakwa merusak barang bukti CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Dia didakwa bersama enam orang lainnya dalam kasus ini.

17 Januari 2023

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

13 Februari 2023

Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

12 April 2023

Sambo tak terima dengan vonis mati dan mengajukan banding. Majelis hakim PT DKI kemudian menguatkan vonis mati dari PN Jaksel terhadap Sambo.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

12 Mei 2023

Ferdy Sambo kembali melawan vonis mati terhadap dirinya. Kali ini, Sambo dkk resmi mengajukan kasasi.

“Upaya hukum perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/5/2023).

Djuyamto menyebut Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

Sumber: detik.com

Komentar