PEKANBARU – Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin melakukan rotasi sejumlah jabatan di lingkungan Kejaksaan RI. Salah satu pejabat yang dirotasi adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Riau Dr Supardi SH MH.
Perombakan pejabat eselon di lingkungan Kejaksaan tersebut berdasarkan SK Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 272 tahun 2023 tanggal 9 Oktober 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Berdasarkan salinan SK yang beredar, Selasa (10/10/2023) pagi, diketahui Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Supardi menjadi salah satu pejabat yang dirotasi. Ia akan menempati posisi sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta. Supardi telah menjabat sebagai Kajati Riau sejak 22 Agustus 2022.
Sementara jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau akan digantikan oleh Akmal Abbas SH MH yang sebelumnya merupakan Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta.
Akmal Abbas yang merupakan putra asli Riau asal Kuantan Singingi sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau pada 2022. Ia juga pernah menduduki jabatan Wakajati Kalimantan Timur. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejari di Aceh dan bertugas di Papua.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, membenarkan adanya pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan RI, termasuk Kajati Riau dari Supardi ke Akmal Abbas. “Benar (diganti),” kata Ketut, Selasa (10/10/2023).
Ia mengatakan mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam sebuah organisasi termasuk di Kejaksaan. Selain untuk penyegaran organisasi, juga untuk memberikan penghargaan dan punishment kepada pegawai yang berprestasi.(mcr)
Komentar