DUMAI – Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Presiden yaitu Pembanganan SDM, dengan menjamin kesehatan ibu hamil, kesehatan bayi, kesehatan balita, kesehatan anak usia sekolah yang merupakan umur emas dalam mencetak manusia Indonesia unggul, maka Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara bersama meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan mengalokasikan Dana Alokasi Khusus kepada Pemerintah Daerah untuk mencapai target kinerja Pemerintah Daerah.
Berdasar hal tersebut maka Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Dumai lakukan kegiatan pertemuan lintas sektor dan lintas program, Kamis (24/8/2023) pagi di Ballroom Grand Zuri Hotel.
Pertemuan untuk mengetahui sejauh mana capaian target kinerja yang telah terlaksana, mengetahui hambatan dan kendala yang ditemukan dalam proses pelayanan kesehatan, serta dapat menyusun kebijakan strategis kedepan, demi meningkatkan pelayanan kesehatan serta meningkatkan target kinerja, agar terwujud SDM sehat dan berkualitas.
Kegiatan diikuti 65 peserta unsur lintas sektor dan lintas program Dinkes Kota Dumai.
Pertemuan dibuka resmi Walikota Dumai H Paisal, SKM., MARS., diwakili Staf Ahli Syawir Kasim, didampingi Kadis Kesehatan (Kadiskes) dr Syaiful, MKM.
Dalam laporannya Ketua Panitia acara dr Eka Viorra Effendi sampaikan latar belakang pelaksanaan kegiatan. “Kegiatan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan,” sambutan dr Eka Viorra Effendi.
“Sumber anggaran berasal dari DPA APBD Dinas Kesehatan Kota Dumai DAK Nonfisik Tahun 2023,” cakap Sekretaris Dinkes Kota Dumai ini.
Sementara itu, Kadiskes Kota Dumai dr Syaiful, MKM., dalam sambutannya mengatakan pembangunan kesehatan merupakan bagian integral pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan visi misi Presiden, yaitu Pembanganan SDM, yang titik kuncinya di mulai dari menjamin kesehatan ibu hamil, kesehatan bayi, kesehatan balita, kesehatan anak usia sekolah yang merupakan umur emas untuk mencetak manusia Indonesia unggul ke depannya.
“Dalam mewujudkan program kesehatan, Dinkes Kota Dumai melibatkan lintas program di lingkungan Dinas Kesehatan yaitu; Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Bidang P2P dan Bidang SDK,” pungkas Syaiful.
Dilain sisi, Syawir Kasim berucap bahwa sejak terbitnya Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, terkait dana pembiayaan pengobatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang memiliki NIK tetapi tidak memiliki jaminan kesehatan dan membutuhkan pembiayaan kesehatan, maka Pemerintah Daerah (Pemko Dumai) tidak diperkenankan lagi menganggarkan jaminan dan pembiayaan kesehatan daerah di tahun 2023. “Maka UHC adalah upaya Pemerintah Kota Dumai dalam usaha menyelesaikan masalah kesehatan yang ada,” sambutan Paisal dibacakan Syawir Kasim.
Mulai tahun 2023, untuk meningkatkan aksesibilitas, pemerataan dan peningkatan efektifitas pelayanan kesehatan, maka rujukan dilakukan ke fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki kemampuan sesuai kebutuhan pasien. Selain itu, dalam rangka penyempurnaan mekanisme pelaksanaan pelayanan kesehatan rujukan, maka Pemko Dumai lakukan Inovasi Pelayanan Transportasi Rujukan rawat jalan ke Rumah Sakit di Pekanbaru yang disebut dengan OPLET SIPAI, yaitu “Operasional Layanan Terpadu Transportasi Pekanbaru Dumai”, yang digunakan oleh masyarakat Kota Dumai untuk mendapat rujukan rawat jalan dari RSUD Kota Dumai dan RS. Pertamina Dumai ke Rumah Sakit di Pekanbaru. Pelayanan Rujukan OPLET SIPAI ini diberikan secara GRATIS atau Tidak dipungut biaya apapun.
“Kita berharap, mudah-mudahan pertemuan hari ini akan memberi feedback mana yang perlu diperbaiki, sektor mana yang perlu ditingkatkan, dan hal apa yang harus terus dipertahankan,” tutup Syawir Kasim.
Dinkes Kota Dumai juga berikan reward dengan beberapa kategori di Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Bidang P2P dan Bidang SDK.
Turut hadir hadir dalam acara Kepala Badan di Lingkungan Pemko Dumai, Kementrian Agama Kota Dumai, Kepala BPJS Kesehatan, Direktur Rumah Sakit se-Kota Dumai, Camat se-Kota Dumai, Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Dinkes, Kepala UPT Dinkes Kota Dumai Sub Koordinator di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Dumai, Pejabat Fungsional, Penanggungjawab Program dan Staf di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Dumai.(Es)
Komentar